Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa pihaknya tetap menerima pendaftar calon hakim agung (CHA) yang berasal dari jalur nonkarier, meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah meminta CHA cukup dari jalur karier.
"Kami memahami permintaan MA, tetapi di sisi lain kami juga harus berpegang pada ketentuan perundang-undnagan bahwa CHA dapat diusulkan dari tiga sumber yaitu dari MA, pemerintah, dan masyarakat," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY Jakarta, Rabu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, disebutkan bahwa hakim agung dapat berasal dari jalur karier dan nonkarier.
Bunyi Pasal 6B ayat (1) berbunyi: "Calon hakim agung berasal dari hakim karier", dan Pasal 6B ayat (2) berbunyi: "Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier. ”Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier".
CHA yang berasal dari jalur nonkarier dikatakan Aidul berasal dari kalangan akademisi atau praktisi yang biasanya diusulkan oleh masyarakat.
"Kami mengambil kebijakan bahwa kebutuhan dari MA itu bisa dipenuhi sesuai dengan kamar," ujar Aidul.
Lebih lanjut Aidul mengatakan pihaknya memahami permintaan MA terkait perekrutan hakim dari jalur karier.
"itu adalah permintaan wajar sebagai lembaga yang memiliki kebutuhan akan penyelesaian atau percepatan kasus di MA," kata Aidul.
Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran untuk delapan jabatan calon hakim agung (CHA) tahun 2018, untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
KY mengatakan dalam penerimaan CHA ini, KY juga memberikan kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan CHA yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: KY buka pendaftaran calon hakim agung
Baca juga: KY loloskan delapan CHA ke tahap wawancara
KY masih menerima CHA non-karier
15 Agustus 2018 14:38 WIB
ILUSTRASI - Komisi Yudisial (KY) (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: