Banyaknya WNI di Brunei terlibat kasus kriminal didiskusikan
14 Agustus 2018 19:55 WIB
Jaksa Agung se-Asean dan Cina mengadakan Konferensi Meningkatkan Kapabalitas dan Kerja Sama dalam Mengatasi Kejahatan Cyber di Brunei Darussalam, 14-15 Agustus 2018. Dalam acara itu, Kejaksaan Agung untuk Republik Indonesia diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Arminsyah.
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung Arminsyah bersama Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko, Selasa, mendiskusikan persoalan warga negara Indonesia yang terkena sejumlah kasus kriminal di negara tersebut.
Pertemuan itu di sela-sela pertemuan Jaksa Agung se-Asean dan Cina pada 14-15 Agustus 2018 di Brunei Darussalam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum melalui siaran persnya menyebutkan dalam pertemuan itu dubes RI menyebutkan terdapat 34 WNI tersandung kasus narkoba dengan modus dititipkan oleh orang Brunei.
Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Jaksa Agung Muda Pidanan Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad dan Karo Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung, Darmawel Aswar, dubes RI menyebutkan kasus lainnya yang menimpa WNI seperti kasus pembunuhan, dan kasus menyelundupkan rokok.
Saat ini terdapat 83 ribu WNI di negara tersebut dari total penduduk Brunei sebanyak 423 ribu jiwa.
Saat ini KBRI sedang menggagas adanya MoU antara Brunei dan Indonesia tentang penempatan TKI dan perlindungan TKI.
Dalam kesempatan itu, Arminsyah menyampaikan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo tidak bisa menghadiri pertemuan antar jaksa agung se-Asean dan Cina itu.
Karena adanya kesibukan yang lain di Indonesia, kata Arminsyah yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu.
Pertemuan itu di sela-sela pertemuan Jaksa Agung se-Asean dan Cina pada 14-15 Agustus 2018 di Brunei Darussalam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum melalui siaran persnya menyebutkan dalam pertemuan itu dubes RI menyebutkan terdapat 34 WNI tersandung kasus narkoba dengan modus dititipkan oleh orang Brunei.
Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Jaksa Agung Muda Pidanan Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad dan Karo Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung, Darmawel Aswar, dubes RI menyebutkan kasus lainnya yang menimpa WNI seperti kasus pembunuhan, dan kasus menyelundupkan rokok.
Saat ini terdapat 83 ribu WNI di negara tersebut dari total penduduk Brunei sebanyak 423 ribu jiwa.
Saat ini KBRI sedang menggagas adanya MoU antara Brunei dan Indonesia tentang penempatan TKI dan perlindungan TKI.
Dalam kesempatan itu, Arminsyah menyampaikan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo tidak bisa menghadiri pertemuan antar jaksa agung se-Asean dan Cina itu.
Karena adanya kesibukan yang lain di Indonesia, kata Arminsyah yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: