Polisi bekuk pengedar narkoba di Jalan Rembang Utara Surabaya
14 Agustus 2018 19:06 WIB
Arsip Barang bukti pengembangan kasus penggunaan narkoba ditunjukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pengedar narkotika dan obat obatan berbahaya (narkoba), setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Rembang Utara Surabaya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Polisi pun melakukan penyamaran untuk menyelidikinya hingga kemudian menangkap pelaku warga setempat berinisial YA.
"Kami geledah rumahnya di Jalan Rembang Utara Surabaya dan mendapatkan barang bukti sebanyak tujuh kantong plastik yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Dia mengatakan total sabu-sabu di dalam tujuh kantong plastik itu beratnya kurang lebih 647 gram.
Tak cuma itu, Kombes Pol Rudi menegaskan, dalam penggeledahan di rumah YA juga ditemukan barang bukti sebanyak 137 butir pil diduga ekstasi merek Omega warna hijau.
"Dari dalam rumahnya kami juga amankan sebuah timbangan digital, sebuah kartu ATM, sebuah sendok makan, dua buah telepon seluler, serta sebuah buku catatan dan beberapa lembar plastik yang diduga terkait dengan bisnis peredaran narkoba," ujarnya.
Kepada penyidik polisi, pelaku YA mengakui berbagai barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yng didapatkan dari seorang bandar berinisial Er di kawasan Jalan Ngagel Jaya Utara Surabaya.
"Pelaku YA berperan sebagai pengedar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," katanya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu mengatakan saat ini pihaknya sedang mengerahkan personel untuk memburu bandarnya, yang disebut berinisial ER.
"Terhadap pelaku YA kami jerat Pasal 114 Ayat 2, Jo 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Rembang Utara Surabaya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Polisi pun melakukan penyamaran untuk menyelidikinya hingga kemudian menangkap pelaku warga setempat berinisial YA.
"Kami geledah rumahnya di Jalan Rembang Utara Surabaya dan mendapatkan barang bukti sebanyak tujuh kantong plastik yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Dia mengatakan total sabu-sabu di dalam tujuh kantong plastik itu beratnya kurang lebih 647 gram.
Tak cuma itu, Kombes Pol Rudi menegaskan, dalam penggeledahan di rumah YA juga ditemukan barang bukti sebanyak 137 butir pil diduga ekstasi merek Omega warna hijau.
"Dari dalam rumahnya kami juga amankan sebuah timbangan digital, sebuah kartu ATM, sebuah sendok makan, dua buah telepon seluler, serta sebuah buku catatan dan beberapa lembar plastik yang diduga terkait dengan bisnis peredaran narkoba," ujarnya.
Kepada penyidik polisi, pelaku YA mengakui berbagai barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yng didapatkan dari seorang bandar berinisial Er di kawasan Jalan Ngagel Jaya Utara Surabaya.
"Pelaku YA berperan sebagai pengedar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," katanya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu mengatakan saat ini pihaknya sedang mengerahkan personel untuk memburu bandarnya, yang disebut berinisial ER.
"Terhadap pelaku YA kami jerat Pasal 114 Ayat 2, Jo 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: