Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memperpanjang pencegahan berpergian ke luar negeri eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, pada 2009.
"Sudah diperpanjang semua (pencekalannya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono, di Jakarta, Selasa.
Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan pencekalannya berlangsung selama enam bulan, yang berarti akan berakhir pada September 2018 mendatang.
Demikian pula tersangka lainnya, diperpanjang masa pencekalannya, yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederik Siahaan, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) mengakuisisi berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan kesepakatan penjualan dan pembelian Proyek BMG pada 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaannya ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa studi kelayakan, berupa kajian secara lengkap (akhir) atau tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.
Kejaksaan Agung perpanjang pencekalan eks direktur utama PT Pertamina
14 Agustus 2018 16:07 WIB
Dokumentasi Karen Agustiawan. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: