Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat memperingatkan masyarakat bahwa pihaknya akan memberikan tanda dengan pilox merah untuk hewan kurban tidak layak pada pemeriksaan hewan jelang Idul Adha 1439 H.

"Tanda tersebut bukan berarti tak layak konsumsi, tapi masuk kategori belum layak sebagai hewan kurban, bukan berarti tidak sehat," ujar Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Marsawitri Gumay di Jakarta, Selasa.

Marsawitri menjelaskan, ada sejumlah kriteria dalam pemeriksaan hewan kurban, diantaranya, kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal hewan tersebut.?Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik hewan.

"Apakah ada cacat, misalnya, mata yang buta atau ada penyakit lain," tuturnya.?

Pemeriksaan juga terkait umur hewan kurban, yang menjadi satu diantara persyaratan hewan kurban.

"Kita periksa giginya apa sudah tanggal atau belum, dari sana ketahuan berapa usia hewan. Idealnya, untuk kambing atau domba minimal satu tahun, kalau untuk sapi dua tahun ke atas," katanya.

Bila dalam pemeriksaan ditemukan hewan yang masih dibawah umur, maka petugas akan menyisihkan hewan tersebut. Untuk membedakannya, petugas akan memberikan tanda merah pada tubuh hewan tersebut. Penandaan juga diberikan untuk hewan yang ditemukan cacat fisik dan terjangkit penyakit.?

MasawitrI juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hewan kurban sebelum membeli, dan melihat ada tidaknya tanda merah pada hewan tersebut.?

Pemeriksaan hewan kurban dimulai dari 10 Agustus hingga 21 Agustus 2018.

Baca juga: Penjual kurban wajib miliki surat kesehatan hewan