Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif yang telah diunggah dalam laman KPU pada Minggu (12/8).

"Kalau teman-teman pernah kenal (bacaleg) ada yang bermasalah hukum, ya silahkan laporkan ke kami," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di RSPAD, Jakarta, Senin malam.

KPU menerima tanggapan masyarakat terkait DCS mulai 12 hingga 21 Agustus 2018, dapat secara tertulis dan diserahkan langsung, fax atau surat elektronik sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

Masyarakat perlu mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung atas apa yang disampaikan dalam laporan, dan identitas pengirim akan dirahasiakan.

Setelah tanggapan masyarakat masuk, selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada bakal calon legislatif melalui partai politik di masing-masing tingkatan.

Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS akan dilakukan pada 22-28 Agustus 2018.

Ilham menuturkan DCS sudah tidak dapat diganti dengan bakal caleg yang lain, kecuali bakal caleg perempuan untuk memenuhi persyaratan persentase 30 persen.

"Yang boleh diganti itu perempuan yang berpengaruh ke dapil, 30 persen itu pengaruh," ucap Ilham.

Sebab terdapat sejumlah partai politik yang tidak memiliki bacaleg di daerah pemilihan (dapil) tertentu karena kurangnya persentase bacaleg perempuan yang mendaftar.

Ada pun setelah tanggapan masyarakat dan klarifikasi yang dilakukan KPU ke partai politik, selanjutnya penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU dilakukan pada 29-31 Agustus 2018.