Polda Kalsel sita 13 paket sabu-sabu
12 Agustus 2018 19:45 WIB
Arsip: Barang bukti seperti klip plastik bening, alat hisap sabu-sabu dan kartu pengenal diduga milik pilot Maskapai Bangladesh GSH dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan BC yang disita anggota Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Laut Gang Muhammad Hasan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, di Banjarmasin, Minggu.
Dia menyebutkan tersangka berinisial MH (36) sudah dilakukan pemantauan oleh petugas karena disinyalir sebagai pengedar.
Tersangka kerap melakukan transaksi sabu-sabu jika ada pesanan dari pembeli.
Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi jika tersangka menyimpan narkoba di rumahnya.
Hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram dan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," kata Andi.
Baca juga: Polres Karawang tangkap pengedar narkoba langganan buruh
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap teman artis Jennifer Dunn
Baca juga: Polisi Indonesia-Malaysia bongkar sindikat pengedar narkoba
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Laut Gang Muhammad Hasan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, di Banjarmasin, Minggu.
Dia menyebutkan tersangka berinisial MH (36) sudah dilakukan pemantauan oleh petugas karena disinyalir sebagai pengedar.
Tersangka kerap melakukan transaksi sabu-sabu jika ada pesanan dari pembeli.
Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi jika tersangka menyimpan narkoba di rumahnya.
Hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram dan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," kata Andi.
Baca juga: Polres Karawang tangkap pengedar narkoba langganan buruh
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap teman artis Jennifer Dunn
Baca juga: Polisi Indonesia-Malaysia bongkar sindikat pengedar narkoba
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: