Medan (ANTARA News) - Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara meminta Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional, dan institusi terkait lainnya agar dapat mengantisipasi penyelundupan narkoba yang masuk melalui perairan Tanjung Balai Asahan.
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut H Hamdani Harahap, di Medan, Sabtu, mengatakan barang "haram" yang dilarang pemerintah tersebut, harus dapat diantisipasi oleh penegak hukum.
"Penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) harus dicegah untuk menyelamatkan pelajar SD, SMP, SLTA, Mahasiswa dan masyarakat yang ada di daerah tersebut," ujar Hamdani.
Ia mengatakan, selain perairan Tanjung Balai Asahan, perairan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, juga dijadikan tempat masuknya narkoba dari luar negeri, seperti Malaysia, Thailand dan Tiongkok.
Pantai Cermin di wilayah Pantai Timur Sumatera itu, katanya, sangat berdekatan dengan perairan Selat Malaka yang berbatasan Indonesia-Malaysia.
"Jadi, wajar kedua perairan di wilayah Sumut tersebut, dijadikan oleh bandar narkoba jaringan internasional untuk memasok narkoba dari negara asing," ucap dia.
Hamdani berharap Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polisi Perairan agar menutup pintu masuk dan peredaran narkotika dari luar negeri.
Sindikat narkoba tersebut, menggunakan jalur laut untuk menjalankan bisnis illegal yang dilarang oleh pemerintah itu, karena lebih leluasa dan sulit untuk dipantau aparat keamanan.
Selain itu, di laut tersebut, juga banyak terdapat pulau-pulau terpencil, pelabuhan tikus, kapal milik nelayan kecil yang bisa dijadikan untuk memperlancar dan menyimpan narkoba yang dibawa dari Malaysia.
"Nelayan tradisional juga sering dijadikan kurir narkoba dan diberikan upah yang cukup besar oleh bandar narkoba tersebut," kata Ketua Granat Sumut itu.
Granat: perairan Sumut dijadikan jalur penyelundupan narkoba
11 Agustus 2018 08:37 WIB
Paket sabu-sabu (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: