Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, seperti tenaga air, angin dan panas bumi dinilai ramah lingkungan dan sangat bermanfaat untuk memacu investasi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Andiwiana, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan, potensi energi baru dan terbarukan di wilayah Sumatera Utara sangat besar dan jika dimanfaatkan dan dikelola secara optimal akan menjadi penggerak ekonomi yang besar.

Bank Indonesia, kata Andiwiana, tetap berusaha menjadi inisiator untuk terciptanya diskusi-diskusi guna menyelaraskan program-program itu. Dia optimistis, potensi energi di Sumut saat ini sangat mencukupi, bahkan berlebih.

"Bahkan, bisa jadi sumber ekonomi. Tetapi kita perlu duduk bersama, semua pihak. Melihat bagaimana yang terbaik untuk Sumatera Utara," katanya.

Disebutkannya, situasi saat ini, sumber daya yang ada belum dikelola secara optimal. Misalnya, Sungai Asahan yang sebenarnya masih bisa dikembangkan.

Kalau dimanfaatkan secara optimal mungkin hasilnya bisa beberapa kali lipat dari apa yang ada sekarang. Belum lagi geothermal, belum lagi sumber-sumber lain.

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumewa, seperti dikutip sejumlah media, berharap pembangunan PLTA Batang Toru segera dilaksanakan bila seluruh perizinan sudah diperoleh.

Sumatera Utara dinilainya salah satu daerah yang kebutuhan listriknya terus berkembang, sehingga sangat butuh pembangkit baru.

Menurut dia, kebutuhan listrik Sumatera Utara setiap tahun naik 7-8 persen. PLTA itu diharapkan bisa memenuhi beban puncak untuk wilayah Sumatera bagian Utara.

Sebelumnya, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sendiri ketika Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat dan DPRD Sumut, 31 Juli 2018, memastikan sudah mendapat izin yang dibutuhkan, mulai dari izin lokasi dari Pemkab Tapanuli Selatan hingga izin prinsip penanaman modal.

Dijelaskan pula kalau lokasi proyek bukan kawasan hutan melainkan bekas kebun masyarakat yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Dari izin lokasi seluas 7.200 Hektare yang diberikan untuk keperluan survei dan studi lapangan, pembangunan PLTA Batang Toru ternyata hanya memerlukan lahan seluas 122 Hektare untuk tapak bangunan dan genangan air.

Berdasarkan kajian itu, PLTA Batang Toru membebaskan lahan seluas 650 Hektare dan hanya akan membuka lahan sesuai keperluan fasilitas yang dibutuhkan dengan selalu mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.

Baca juga: Kementerian ESDM dorong pemda rencanakan pembangkit listrik
Baca juga: Ekonom: PLTA pro lingkungan dan hemat devisa