KPK informasikan pelaporan kekayaan dua pasang capres/cawapres
10 Agustus 2018 20:11 WIB
Warga mengenakan topeng pasangan Capres Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat melakukan aksi di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/8/2018). Aksi tersebut sebagai bentuk suka cita dan dukungan masyarakat kepada kedua pasangan Capres-Cawapres yang akan maju pada Pilpres 2019 serta berharap pilihan Presiden 2019 berjalan dengan aman dan damai. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terkait pelaporan terakhir harta kekayaan dua pasangan calon peserta Pilpres 2019, yakni Joko Widodo-Ma`ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau kami lihat atas nama Bapak Jokowi itu selama ini juga sudah lapor sebanyak tujuh kali. Terakhir Beliau lapor pada 31 Desember 2017. Kami sampaikan walaupun Beliau sudah lapor reguler per 31 Desember 2017, sebagai calon presiden Beliau nanti juga akan kembali melaporkan harta kekayaannya," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK sudah berkoordinasi dengan staf dari Jokowi untuk melaporkan harta kekayaannya kembali.
"Kami sudah koordinasi dengan staf Beliau yang selama ini sudah biasa koordinasi dengan kami untuk melaporkan harta kekayaannya. Kami sudah ingatkan dan sudah disampaikan bahwa akan segera melaporkan kembali kekayaannya," ucap Cahya.
Selanjutnya untuk Ma`ruf Amin, Cahya mengatakan bahwa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2001 saat menjadi anggota DPR RI.
"Atas nama Pak Ma`ruf Amin selama ini sudah pernah lapor di tahun 2001. Saat itu Beliau sebagai anggota DPR dan nanti juga akan melaporkan kembali," ujar Cahya.
Ia pun menyatakan bahwa lembaganya juga sudah berkoordinasi dengan staf dari Ma`ruf untuk melaporkan kembali harta kekayaannya.
"Tadi pagi staf Beliau sudah berkoordinasi dengan kami. Jadi sudah konsultasi, akun e-lhkpn-nya sudah diaktifkan, sudah kami berbagi bagaimana cara untuk melaporkan bagaimana cara teknisnya lagi pelaporan-pelaporan yang akan beliau lakukan. Jadi, mungkin dalam waktu dekat beliau melalui stafnya segera akan melaporkan secara lengkap," tuturnya.
Baca juga: Pilpres 2019 diperkirakan lebih adem
Kemudian untuk Prabowo Subianto, dia mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sudah melaporkan harta kekayaannya dan juga sudah dinyatakan lengkap.
"Mungkin nanti hari Senin sudah bisa kami umumkan. Nanti dilihat pengumuman kami perhari Senin. Jadi sekarang sudah diterima semua sudah lengkap sudah kami verifikasi, jadi tinggal proses pengumumannya saja itu yang masih butuh waktu. Nanti Senin akan kami umumkan," kata Cahya.
Terakhir untuk Sandiaga Uno, Cahya menyatakan KPK juga masih menunggu kembali pelaporan harta kekayaan yang bersangkutan.
"Atas nama Bapak Sandiaga Uno itu selama ini juga sudah dua kali lapor, jadi nanti kami tunggu yang sebagai Calon Wakil Presiden. Kami juga sudah berkoordinasi untuk beliau bisa segera melaporkan," ujar Cahya.
Pihaknya pun menyampaikan bahwa dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.
"Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Kemudian Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN," kata Cahya.
Baca juga: Bakat politik Sandiaga dari kakeknya
Baca juga: Hadapi tes kesehatan, Ma'ruf Amin tanpa persiapan khusus
"Kalau kami lihat atas nama Bapak Jokowi itu selama ini juga sudah lapor sebanyak tujuh kali. Terakhir Beliau lapor pada 31 Desember 2017. Kami sampaikan walaupun Beliau sudah lapor reguler per 31 Desember 2017, sebagai calon presiden Beliau nanti juga akan kembali melaporkan harta kekayaannya," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK sudah berkoordinasi dengan staf dari Jokowi untuk melaporkan harta kekayaannya kembali.
"Kami sudah koordinasi dengan staf Beliau yang selama ini sudah biasa koordinasi dengan kami untuk melaporkan harta kekayaannya. Kami sudah ingatkan dan sudah disampaikan bahwa akan segera melaporkan kembali kekayaannya," ucap Cahya.
Selanjutnya untuk Ma`ruf Amin, Cahya mengatakan bahwa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2001 saat menjadi anggota DPR RI.
"Atas nama Pak Ma`ruf Amin selama ini sudah pernah lapor di tahun 2001. Saat itu Beliau sebagai anggota DPR dan nanti juga akan melaporkan kembali," ujar Cahya.
Ia pun menyatakan bahwa lembaganya juga sudah berkoordinasi dengan staf dari Ma`ruf untuk melaporkan kembali harta kekayaannya.
"Tadi pagi staf Beliau sudah berkoordinasi dengan kami. Jadi sudah konsultasi, akun e-lhkpn-nya sudah diaktifkan, sudah kami berbagi bagaimana cara untuk melaporkan bagaimana cara teknisnya lagi pelaporan-pelaporan yang akan beliau lakukan. Jadi, mungkin dalam waktu dekat beliau melalui stafnya segera akan melaporkan secara lengkap," tuturnya.
Baca juga: Pilpres 2019 diperkirakan lebih adem
Kemudian untuk Prabowo Subianto, dia mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sudah melaporkan harta kekayaannya dan juga sudah dinyatakan lengkap.
"Mungkin nanti hari Senin sudah bisa kami umumkan. Nanti dilihat pengumuman kami perhari Senin. Jadi sekarang sudah diterima semua sudah lengkap sudah kami verifikasi, jadi tinggal proses pengumumannya saja itu yang masih butuh waktu. Nanti Senin akan kami umumkan," kata Cahya.
Terakhir untuk Sandiaga Uno, Cahya menyatakan KPK juga masih menunggu kembali pelaporan harta kekayaan yang bersangkutan.
"Atas nama Bapak Sandiaga Uno itu selama ini juga sudah dua kali lapor, jadi nanti kami tunggu yang sebagai Calon Wakil Presiden. Kami juga sudah berkoordinasi untuk beliau bisa segera melaporkan," ujar Cahya.
Pihaknya pun menyampaikan bahwa dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.
"Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Kemudian Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN," kata Cahya.
Baca juga: Bakat politik Sandiaga dari kakeknya
Baca juga: Hadapi tes kesehatan, Ma'ruf Amin tanpa persiapan khusus
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: