Jakarta (ANTARA News) - Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma`ruf Amin akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada Minggu (12/8), sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin (13/8).

"Masing-masing pasangan calon telah menentukan tanggal pemeriksaannya, yang satu Minggu (12/8), yang satu Senin (13/8)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat.

Setelah pendaftaran, selain pemeriksaan kesehatan, juga akan dilakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pada 11-14 Agustus 2018.

Arief mengatakan proses tersebut akan dilakukan bersamaan antara partai politik, bakal pasangan calon dan KPU.

Seluruh syarat bakal capres-cawapres dikatakannya berlaku kumulatif sehingga semuanya harus terpenuhi untuk ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres.

"Salah satu syarat tidak terpenuhi maka bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi seluruh syarat berlaku kumulatif jadi semua harus terpenuhi," tutur Arief.

Secara terpisah, Komisioner KPU RI Hasyim Asy`ari mengatakan undang-undang menentukan bakal capres-cawapres harus mampu secara jasmani dan rohani. Ukuran mampu ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dijadikan bahan KPU membuat SK standar pemeriksaan kesehatan.

"Berdasarkan indikator sudah ditentukan dijadikan dasar memeriksa rapat hasil akhir apa. Kesimpulan mampu atau tidak mampu secara jasmani rohani menjalankan tugas kepresidenan," ujar Hasyim.

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut tidak dapat dilakukan uji banding, tetapi apabila pasangan calon menginginkan pemeriksaan pendalaman diperbolehkan sepanjang pada 11-13 Agustus 2018.