Baghdad, Irak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Irak pada Kamis (9/8) mengumumkan hasil akhir pemungutan suara 12 Mei dengan hanya sedikit perubahan dari hasil yang diumumkan sebelumnya.

Satu pernyataan yang dikeluarkan oleh panel sembilan-hakim, yang menggantikan sembilan anggota Komisi Tinggi Pemilihan Umum Independen (IHEC) untuk mengawasi proses penghitungan ulang, mengumumkan hasil akhir pemilihan umum tersebut. Sebelumnya dilakukan penghitungan ulang secara manual pada kertas suara dari ratusan kotak suara yang dicurigai setelah beredar tuduhan mengenai penyimpangan dan kecurangan.

Hasil itu menunjukkan tidak ada perubahan di 13 dari 18 provinsi Irak, dan perubahan di empat provinsi yang melibatkan lima peraih kursi di dalam dua koalisi mereka sendiri.

Satu-satunya perubahan efektif di koalisi berbeda terjadi di Provinsi Baghdad, tempat Koalisi Fatah --yang dipimpin oleh Hadi Al-Amiri, meraih satu kursi tambahan sehingga menjadikannya memperoleh 48 kursi, sementara kursi Koalisi Baghdad berkurang sampai tiga dari empat kursi.

Pada 12 Mei, jutaan warga Irak pergi ke 8.959 tempat pemungutan suara di seluruh negeri tersebut untuk memberi suara mereka guna memilih wakil mereka di Parlemen yang akan membentuk pemerintah untuk empat tahun ke depan.

Satu pekan kemudian, komisi pemilihan umum yang lama mengumumkan hasil pemilihan anggota Parlemen Irak, yang memperlihatkan koalisi politik As-Sa`iroon memang dengan 54 kursi di Dewan Perwakilan (Parlemen) Irak, yang memiliki 329 kursi.

Hasil itu juga memperlihatkan Koalisi Fatah berada di urutan kedua dengan 37 kursi, sementara Koalisi An-Nasr --yang dipimpin oleh Perdana Menteri Haide Al-Abadi-- berada di urutan ketiga dengan 42 kursi, kata Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat pagi. Sementara itu, Badan Koalisi Hukum --yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan mantan perdana menteri Nuri Al-Maliki-- mengumpulkan 25 kursi.

Kedua partai utama Kurdi --Partai Demokratik Kurdistan (KDP), yang dipimpin oleh Masoud Barzani, dan Uni Patriotik Kurdistan (PUK)-- memimpin di wilayah Suku Kurdi dan di Provinsi Kirkuk, yang secara etnik terpecah, dengan 25 kursi untuk KDP dan 18 kursi buat PUK, demikian jumlah IHEC.

Namun Irak menyaksikan kemunduran serius dalam proses politiknya setelah pemilihan umum sebab banyak partai Irak, terutama di wilayah Suku Kurdi dan daerah sengketa, termasuk Provinsi Kirkuk, telah mengeluhkan dugaan kecurangan dan penyimpangan dalam pemilihan anggota parlemen.

Pada 24 Juni, Komisi Pemilihan Umum dengan sembilan hakimnya memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang secara manual untuk kota suara yang dicurigai di dalam dan di luar Irak.

Baca juga: As-sadr ancam berpaling ke oposisi jika persyaratannya tak dipenuhi

Penerjemah: Chaidar Abdullah