Info haji
Laporan dari Mekkah - Kadaker: Tarwiyah harus disertai surat pernyataan
9 Agustus 2018 20:13 WIB
Ilustrasi - Sejumlah murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengikuti latihan manasik haji di Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (9/8/2018). Sekitar 3.000 murid MI kelas satu hingga empat di seluruh Kota Madiun mengikuti latihan manasik haji guna mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima setelah mendapatkan teori di madrasah masing-masing. ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj/18.
Mekkah, (ANTARA News) - Kepala Daerah Kerja Mekkah, Endang Jumali mengatakan jamaah calon haji Indonesia yang melakukan amalan sunnah Tarwiyah harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas dirinya sendiri karena ritual tersebut tidak masuk dalam program pemerintah.
"Pelaksana Tarwiyah membuat surat pernyataan, bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri," kata Endang ditemui di kantornya Mekkah, Kamis.
Dia mengatakan, JCH yang ingin melaksanakan Tarwiyah bisa menghubungi ketua kelompok terbangnya untuk membuat surat permohonan. Surat itu harus diketahui oleh kepala sektor tempat jamaah tinggal agar nanti bisa diajukan kepada kepala Daker Mekkah.
Endang mengatakan, sudah mengirim surat edaran ke kepala sektor 1-11 Daker Mekkah yang menginstruksikan agar pengumuman soal Tarwiyah diperluas kepada JCH Indonesia bahwa ibadah sunah itu bukan dalam tanggungan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah tidak melarang JCH melakukan Tarwiyah. Hanya saja pelayanan ibadah haji mulai 8 Dzulhijah difokuskan untuk menggerakkan JCH menuju Padang Arafah guna melakukan rukun haji yaitu wukuf, bukan untuk Tarwiyah.
Jika dipaksakan menyelenggarakan Tarwiyah, kata dia, maka akan terjadi kerepotan bagi petugas dan JCH sendiri karena memobilisasi jamaah yang jumlahnya 200 ribu lebih dari Mekkah ke Arafah bukan persoalan mudah.
Jika harus disela dengan penyelenggaraan Tarwiyah oleh pemerintah maka dikhawatirkan jamaah justru tidak bisa wukuf di Arafah karena terlambat.
Dampaknya, kata dia, JCH Indonesia bisa tidak mengamalkan rukun haji hanya karena mengejar sunah haji.
Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah Indonesia tidak melaksanakan program Tarwiyah seperti menanggung transportasi, akomodasi dan konsumsinya. Untuk itu, bagi calhaj yang ingin melakukannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri.
"Ini karena masih banyak rangkaian ibadah haji yang bersifat wajib dan rukun haji yang belum dilaksanakan," kata dia.
Adapun rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan jika ditinggal salah satu maka tidak sah pelaksanaannya.
Sedangkan ibadah sunah haji adalah amalan yang jika dilakukan berpahala tapi jika ditinggalkan tidak berdosa. Selanjutnya, wajib haji yaitu ibadah yang diperintahkan untuk dilaksanakan dengan pahala sebagai ganjaran dan jika ditinggal berdosa.
Dalam wajib haji, amalan wajib boleh ditinggalkan tapi harus membayar denda atau dam.
Endang mengatakan, pelaksanaan Tarwiyah juga harus dikoordinasikan dengan Maktab atau unit penyelenggara dari unsur Arab Saudi. Selanjutnya, Maktab harus menyampaikan permohonan itu ke unit di atasnya yaitu Muassasah.*
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Tim Sektor Khusus dapat tambahan tenaga Madinah
Baca juga: Laporan dari Mekkah - PPIH: calhaj jangan bercampur lawan jenis
Baca juga: P3JH bopong calhaj lansia terserang kaku sendi
"Pelaksana Tarwiyah membuat surat pernyataan, bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri," kata Endang ditemui di kantornya Mekkah, Kamis.
Dia mengatakan, JCH yang ingin melaksanakan Tarwiyah bisa menghubungi ketua kelompok terbangnya untuk membuat surat permohonan. Surat itu harus diketahui oleh kepala sektor tempat jamaah tinggal agar nanti bisa diajukan kepada kepala Daker Mekkah.
Endang mengatakan, sudah mengirim surat edaran ke kepala sektor 1-11 Daker Mekkah yang menginstruksikan agar pengumuman soal Tarwiyah diperluas kepada JCH Indonesia bahwa ibadah sunah itu bukan dalam tanggungan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah tidak melarang JCH melakukan Tarwiyah. Hanya saja pelayanan ibadah haji mulai 8 Dzulhijah difokuskan untuk menggerakkan JCH menuju Padang Arafah guna melakukan rukun haji yaitu wukuf, bukan untuk Tarwiyah.
Jika dipaksakan menyelenggarakan Tarwiyah, kata dia, maka akan terjadi kerepotan bagi petugas dan JCH sendiri karena memobilisasi jamaah yang jumlahnya 200 ribu lebih dari Mekkah ke Arafah bukan persoalan mudah.
Jika harus disela dengan penyelenggaraan Tarwiyah oleh pemerintah maka dikhawatirkan jamaah justru tidak bisa wukuf di Arafah karena terlambat.
Dampaknya, kata dia, JCH Indonesia bisa tidak mengamalkan rukun haji hanya karena mengejar sunah haji.
Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah Indonesia tidak melaksanakan program Tarwiyah seperti menanggung transportasi, akomodasi dan konsumsinya. Untuk itu, bagi calhaj yang ingin melakukannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri.
"Ini karena masih banyak rangkaian ibadah haji yang bersifat wajib dan rukun haji yang belum dilaksanakan," kata dia.
Adapun rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan jika ditinggal salah satu maka tidak sah pelaksanaannya.
Sedangkan ibadah sunah haji adalah amalan yang jika dilakukan berpahala tapi jika ditinggalkan tidak berdosa. Selanjutnya, wajib haji yaitu ibadah yang diperintahkan untuk dilaksanakan dengan pahala sebagai ganjaran dan jika ditinggal berdosa.
Dalam wajib haji, amalan wajib boleh ditinggalkan tapi harus membayar denda atau dam.
Endang mengatakan, pelaksanaan Tarwiyah juga harus dikoordinasikan dengan Maktab atau unit penyelenggara dari unsur Arab Saudi. Selanjutnya, Maktab harus menyampaikan permohonan itu ke unit di atasnya yaitu Muassasah.*
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Tim Sektor Khusus dapat tambahan tenaga Madinah
Baca juga: Laporan dari Mekkah - PPIH: calhaj jangan bercampur lawan jenis
Baca juga: P3JH bopong calhaj lansia terserang kaku sendi
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018
Tags: