Kementerian Perindustrian cari insentif pengembangan motor listrik
9 Agustus 2018 17:41 WIB
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika. (ANTARA News/ Sella Panduarsa Gareta)
Tangerang, Banten (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mencari insentif fiskal untuk pengembangan motor listrik di dalam negeri, demikian disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.
"Kami sedang mengarah ke sana (pengembangan motor listrik), bagaimana tangani motor listrik dan mendorongnya. Tapi, sekarang kalau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) motor itu kan sudah 0 persen. Jadi mungkin kami cari (insentif) yang lain," ujar dia, di Tangerang, Kamis.
Untuk menarik investasi pengembangan baterai maupun unit motornya itu sendiri, dia menyampaikan, kemungkinan akan menggunakan instrumen tax holiday dan tax allowance.
"Ke depan diskusikan super deduction tax. Kalau siapkan SDM nanti juga ada. Banyak hal yang bisa dilakukan," kata dia.
Hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan juga sekaligus menjaga energi sekuriti khususnya disektor transportasi darat.
"Kami selalu ingin percepat. Kami pikir tentang 'energy security' dan pikir ramah lingkungan dan bagaimana 'local endorment'. Kita maksimalkan indutri untuk mendorong nilai tambah," ungkap Putu.
Menurut Putu, aturan yang mengatur tentang penerapan mobil listrik kemungkinan akan tertuang bersamaan dengan aturan tentang Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
"Kami sedang mengarah ke sana (pengembangan motor listrik), bagaimana tangani motor listrik dan mendorongnya. Tapi, sekarang kalau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) motor itu kan sudah 0 persen. Jadi mungkin kami cari (insentif) yang lain," ujar dia, di Tangerang, Kamis.
Untuk menarik investasi pengembangan baterai maupun unit motornya itu sendiri, dia menyampaikan, kemungkinan akan menggunakan instrumen tax holiday dan tax allowance.
"Ke depan diskusikan super deduction tax. Kalau siapkan SDM nanti juga ada. Banyak hal yang bisa dilakukan," kata dia.
Hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan juga sekaligus menjaga energi sekuriti khususnya disektor transportasi darat.
"Kami selalu ingin percepat. Kami pikir tentang 'energy security' dan pikir ramah lingkungan dan bagaimana 'local endorment'. Kita maksimalkan indutri untuk mendorong nilai tambah," ungkap Putu.
Menurut Putu, aturan yang mengatur tentang penerapan mobil listrik kemungkinan akan tertuang bersamaan dengan aturan tentang Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Pewarta: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: