Banjarmasin (ANTARA News) - Sebanyak 18 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dicoret Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah di Banjarmasin, Rabu, dicoretnya 19 bacaleg dari 641 bacaleg yang terdaftar tersebut karena tidak memenuhi syarat calon sebagaimana yang ditentukan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Dia mengungkapkan, dicoretnya sebanyak 18 bacaleg ini diantaranya karena pernah tersandung kasus korupsi, dan tak melengkapi syarat calon, seperti tak melengkapi ijazah SMA, surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan SKCK yang ditentukan.
Padahal, ucap Edy, KPU sendiri sudah memberikan waktu perbaikan daftar calon dan syarat calon kepada semua Parpol pada 22-31 Juli lalu.
Namun, masih saja ada yang tak menggubris. Sehingga menjadi acuan oleh KPU untuk menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kepada 18 bacaleg tersebut.
Menurut dia, sebanyak 18 bacaleg yang dicoret ini ada di enam parpol dan mereka tadak bisa lagi diganti dengan bacaleg baru
Dikatakan Edy, jumlah bacaleg yang dicoret ini kemungkinan akan bisa bertambah, yakni, setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
"Sebab setelah itu daftar nama DCS tersebut akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat, bila tanggapannya negatif, maka akan diproses lebih lanjut, bahkan bisa dilakukan pencoretan," tegasnya.
Tapi tentunya, kata Edy, sebelum itu prosesnya akan dilakukan klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi.
"Jika masukan dan tanggapan masyarakat tersebut terbukti, maka KPU akan meminta kepada Parpol untuk mengajukan calon pengganti," imbuhnya.
KPU berharap, ujar dia, partisipasi masyarakat di tahapan berlangsungnya masukan dan tanggapan masyarakat pada 12-21 Agustus, masyarakat aktif memberikan informasi dan masukan ke KPU.
"Partisipasi masyarakat sangat membantu KPU dalam memberikan informasi dan rekam jejak bacaleg," tuturnya.
KPU coret 18 bacaleg Kalsel
9 Agustus 2018 00:51 WIB
KPU - Komisi Pemilihan Umum (FOTO ANTARA)
Pewarta: Sukarli
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: