Jakarta (ANTARA News) - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta semua pihak untuk tetap berkomitmen melebur program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara, TNI dan Polri sesuai dengan amanat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diharapkan dapat diwujudkan pada tahun 2029.

"Upaya-upaya untuk mewujudkan amanat UU itu terus dilakukan dengan menyamakan persepsi diantara semua pihak," kata Agus pada Simposium-Orkestra bertajuk “Platform Strategik Kebijakan Jaminan Sosial Nasional Menuju Tahun 2029” yang juga menghadirkan pembicara lain, mantan Ketua DJSN Ghazali Situmorang dan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini terdapat dua BPJS, yakni ketenagakerjaan dan kesehatan serta dua BUMN jaminan sosial, yakni PT Taspen dan PT Asabri.

Amanat UU menyatakan bahwa semua jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan yang dulu bernama PT Askes, sementara, jaminan sosial ketenagakerjaaan, baik pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat pada 2029.

Ketua DJSN Ghazali Situmoranghazali menyatakan peta jalan yang dibuat kedua BUMN pelaksana jaminan sosial belum sesuai dengan UU SJSN. Meski demikian, dia tidak khawatir karena peta jalan yang tidak memuat peleburan ke BPJS Ketenagakerjaan itu belum mempunyai dasar hukum.

Peta jalan yang memiliki dasar hukum (peraturan presiden, perpres), kata Ghazali, adalah peta jalan milik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dia juga mengingatkan bahwa peleburan yang dimaksud bukanlah peleburan badan hukum, tetapi peleburan program.

"Jadi, programnya diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara badan hukumnya tetap eksis dengan menyelenggarakan asuransi perlindungan tambahan untuk ASN, TNI dan Polri," ujar Ghazali.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (tengah) beri keterangan pers terkait kepesertaan ASN, TNI dan Polri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2029. Agus didampingi Ketua Dewas Witjaksono (kiri) dan pengamat Ghazali Situmorang (kanan) di Jakarta, Rabu (8/8/2018). Foto, Erafzon SAS (erafzon sas)

Dosen Universitas Nasional, Jakarta, itu juga mengatakan bahwa transformasi PT Jamsostek dan PT Askes juga awalnya rumit dan ruwet, tetapi setelah keputusan politik ditetapkkan maka harus dijalankan.

Meski demikian, dia tetap memandang penting untuk mempersiapkan prosesnya agar tidak kaget dan terburu-buru.

Sementara, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyatakan terus mengawal dan mengawasi BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk semua.

"Khususnya mencapai target 2029 dimana semua pekerja swasta (formal dan informal), pegawai sipil, TNI dan Polri, mendapat perlindungan yang sama, yakni Jaminan Kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun," kata Guntur.

Dia menunjuk kasus kepada anak buahnya (ASN) yang mengalami kecelakaan dan tidak mendapat perlindungan sebagai pegawai swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena itu, pemenuhan hak normatif pekerja itu akan kita kawal dengan mengajak duduk bersama semua pemangku kepentingan," ujar Guntur.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ingin jangkau 5 juta pelaku UKM/IKM

Baca juga: Seluruh atlet Asian Games RI dilindungi BPJS-TK

Baca juga: 14 juta pekerja rentan butuh perlindungan