Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung telah menyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan wawancara terhadap lima calon hakim ad hoc pidana korupsi tahap X/2018.

Wakil Ketua I Panitia Seleksi Hakim Agung, Suhadi, dalam pengumumannya, Selasa, menyatakan, berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi pada Jumat (3/8) telah meluluskan mereka, terdiri dari tiga calon hakim ad hoc pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding dan dua calon hakim ad hoc pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama.

Untuk tingkat banding, mereka adlaah Elik Murtopo SH MH (Pengadilan Tinggi TanjungKarang, Lampung); Dr Andreas Eno Tirtakusuma SH MH (Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Muhammad Djundan SH MH (Pengadilan Tinggi Surabaya).

Sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dinyatakan lulus adalah Pultoni SH MH (Pengadilan Tinggi Semarang), dan Dr H Agus Kasiyanto SH MH CLA CPL CTL CRA CPHR (Pengadilan Tinggi Surabaya).