Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, kepala daerah yang menjadi juru kampanye dalam Pemilu 2019 harus mengajukan cuti.

"Kalau kampanye ya cuti. Kalau tidak ya jangan gunakan fasilitas negara, fasilitas pemda untuk kepentingan pasangan calon tertentu," kata dia, di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Menurut dia, mayoritas kepala daerah memang merupakan simpatisan, anggota partai atau didukung partai.

"Jadi saya kira pandai-pandailah menempatkan posisi. Pada saat kampanye ya mengajukan cuti. Sekarang saja kalau pilkada cuti kok, seorang gubernur yang mau mendukung calon partainya, dia cuti," kata dia.

Namun dia membolehkan kepala daerah untuk masuk dalam tim sukses paslon calon presiden dan wakil presiden.

"Saya kira (menjadi timses) tidak ada masalah, tapi belum ada (yang mengajukan ke saya)," ungkap dia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4/2017 Pasal 63 seluruh pejabat negara --gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, DPRD kota serta provinsi atau pejabat daerah-- dibolehkan ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.

Pengajuan cuti haruslah tiga hari sebelum waktu kampanye dilaksanakan, termasuk jika masa kampanye berada di akhir pekan.

Sedangkan mekanisme pengajuan cuti pejabat yang bersangkutan harus meminta izin langsung dari atasan. Jika bupati atau wali kota maka harus memiliki persetujuan dari gubernur.

Jika yang meminta izin cuti kampanye adalah gubernur, maka proses permintaan cuti haruslah kepada Mendagri. Anggota DPRD bisa meminta izin langsung dari pimpinan DPRD.