Minahasa Tenggara (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mewajibkan 135 desa untuk menyiapkan serta menyajikan data yang akurat untuk membuat profil desa.

"Setiap desa wajib menyiapkan serta menyajikan data atau informasi akurat serta akuntabel yang dituangkan dalam profil desa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy saat membuka pelatihan penyusunan profil daerah di Tombatu, Selasa.

Dia menuturkan, perkembangan dan kemajuan, serta program kegiatan dari pemerintah desa harus disampaikan kepada masyarakat dalam profil desa.

"Adanya profil desa akan sangat penting, karena dari situ akan diketahui sejauh mana perkembangan desa secara berkelanjutan mulai dari tahap perencanaan, implementasi program dan kebijakan sampai pada capaian. Nantinya itu akan dibandingkan dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Ferry Singal menjelaskan profil desa termasuk salah satu kebijakan pemerintah yang bisa dijadikan acuan dalam mengukur kualitas desa.

"Profil desa ini merupakan ketersediaan data, sehubungan dengan gambaran menyeluruh dari perkembangan dan potensi desa," katanya.

Selain itu kata Ferry hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015, dan berkorelasi dengan tujuan dana desa untuk mengukur sejauh mana penggunaannya dalam rangka pencapaian desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Robby Ngongoloy juga meminta seluruh perangkat desa agar serius untuk menyusun profil yang sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada di lapangan.

"Semua Desa harus ada profilnya. Ini harus diperhatikan dan diseriusi aparat desa mengingat Profil Desa merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perencanaan pembangunan," tegasnya.

Baca juga: Presiden: Dana Desa jangan keluar dari desa
Baca juga: Kemenko PMK: Pemanfaatan dana desa harus berkualitas