Ambon (ANTARA News) - Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengaku belum menerima surat panggilan dari Ditrekrimsus Polda setempat terkait laporan dugaan korupsi APBD 2018 yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw.

"Belum ada surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang sampai kepada saya," kata Edwin di Ambon, Senin.

Namun dia menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan korupsi yang disampaikan melalui SPKT Polda Maluku pada Bulan Mei 2018 lalu.

Edwin melaporkan Ricard Rahakbauw atas tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan dana APBD tahun 2018 sebesar Rp32, 5 miliar.

Bukti laporan resmi Huwae ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP.B/264/V/2018/MALUKU/SPKT Polda Maluku tertanggal 17 Mei 2018.

Selaku pejabat publik, dirinya merasa telah dijatuhkan dan dilecehkan martabatnya sebagai ketua DPRD maupun selaku ketua DPD PDIP Maluku karena dibilang penipu.

Tetapi Direktur Reserse dan kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan secara terpisah mengakui sudah dua kali memanggil Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae sebagai saksi pelapor guna dimintai keterangan.

"Sudah dua kali kami panggil tetapi pelapornya sendiri menyatakan masih sibuk dengan kegiatan lain," jelas Nainggolan.

Karena prosedurnya, setiap ada laporan maka yang pertama dipanggil guna dimintai keterangan penyidik adalah orang yang melapor sebab yang bersangkutan menyampaikannya dalam bentuk laporan tertulis.

"Makanya pelapor dipanggil untuk diinterogasi dan menanyakan apakah betul saudara yang membuat laporan polisi, tetapi yang bersangkutan masih sibuk dengan kegiatan DPRD," ujar Nainggolan.