Medan (ANTARA News) - Seorang dokter gigi gadungan yang membuka praktik di kediamannya di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan
Helvetia ditangkap personel Sub Direktorat IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut di Medan, Senin, mengatakan oknum dokter gigi gadungan itu berinisial RA (27) warga Jalan Bambu II Kiri, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Tersangka tersebut melakukan praktik dokter gigi secara ilegal kepada pasien dan masyarakat sejak tahun 2015, hampir selama tiga tahun lamanya.

"Penangkapan terhadap dokter gigi gadungan yang memiliki gelar sarjana peternakan itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas kepolisian adanya dugaan praktik dokter gigi secara ilegal di sebuah rumah," ujar Tatan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik dokter gigi gadungan tersebut, dan melakukan penyamaran berpura-pura?sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi.

Petugas menemukan barang bukti di ruangan praktik dokter gigi itu, berupa?satu set TCD, satu set tool kit, satu kotak alginate, satu set mikromotor, satu kotak alat cetak, dan satu set scallet.

"Kemudian, dua buah kaca mata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas, satu set dental unit, satu set bahan gigi, dua ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung karet warna pink dan kaca mulut," ujar dia pula.

Tersangka diringkus saat sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang menjalani perobatan gigi.

Tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah dokter gigi dengan papan baju yang bertuliskan nama yang bersangkutan.

Polda Sumut akan memanggil saksi dari Dinas Kesehatan Kota Medan, ahli dari IDI Cabang Medan terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka dokter gigi gadungan itu, melanggar pasal 78, pasal 73 ayat 1, pasal 73 ayat 2, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp150.000.000," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Baca juga: Polisi bekuk dokter gadungan di Denpasar
Baca juga: Dokter gadungan tipu calon perawat diringkus
Baca juga: Dinkes Surabaya: waspadai maraknya dokter gadungan