Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 30,3 kilogram sabu-sabu dan aset berharga termasuk uang tunai senilai Rp2,3 miliar milik sindikat narkoba internasional yang dikendalikan narapidana.
"Dari hasil ungkap, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial FJ, TH, RZ, dan MDL," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta Senin.
Baca juga: Polisi gerebek pabrik narkoba rumahan
Selain sabu dan uang tunai Rp2,3 miliar, petugas juga menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor, delapan unit ponsel pintar, serta buku rekening dengan total aset senilai Rp48 miliar.
Sebelumnya, tersangka FJ beberapa hari lalu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 500 gram. FJ diketahui sebagai pengedar di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara dan juga sebagai pemasok narkoba kepada geng tenda oranye yang kerap menjambret.
Dari penangkapan FJ, Hengki mengungkapkan petugas mengembangkan kasus guna menangkap tersangka TH di kawasan Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 700 gram sabu.
"Pelaku (TH) ini berperan sebagai selaku kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah," ungkap Hengki.
Anggota polisi antinarkoba di bawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan.
Kemudian, petugas menangkap RZ yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara Jakarta Utara.
"Dari tangan RZ kami menyita dua buah tas yang masing-masing berisikan sembilan bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika sabu dengan total berat bruto 29.603 gram," jelas Hengki.
Dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya, RZ dikendalikan oleh MDL yang mengendalikan transaksi dan keuangan.
"MDL ditangkap di salah satu apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL berdomisili di Bandung, dia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap seluruh jaringan sindikat narkoba tersebut dikendalikan seorang narapidana yakni tersangka PR yang menghuni pada salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.
"PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Adapun aset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL," ungkap Hengki.
Keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang. (T.KR-DVI)
Polisi sita 30 kilogram sabu sindikat internasional
6 Agustus 2018 13:14 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menunjukkan barang bukti 30,3 kilogram narkoba milik sindikat internasional di Jakarta, Senin (6/8).
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018
Tags: