Pekanbaru (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau mempidanakan dua Wajib Pajak (WP) setempat yang sudah mengeplang pajak sejak Januari hingga Juli 2018.

"Jumlah WP yang kita proses hukum meningkat tahun ini jadi dua, tahun lalu hanya satu," kata Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau Jatnika di Pekanbaru, Senin.

Jatnika menjelaskan upaya hukum yang diambil Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau ini merupakan cara terakhir setelah pihaknya menempuh beberapa upaya dan tahapan terhadap dua WP setempat.

"Proses hukum dilakukan bagi dua WP tersebut karena setelah kita lakukan tahapan demi tahapan, bukti penyidikan menyatakan mereka tak mau juga membayar pajak," ujar Jatnika.

Sebenarnya hal tersebut tidak akan terjadi jika WP pengemplang pajak bersedia persuasif dan berniat membayar meski dicicil.

Apalagi sesuai aturan, sebut Jatnika lagi, penagihan WP di atas Rp1 juta ke atas DJP diberi kewenangan untuk menahan pengemplang.

Namun ditambahnya dia, pihaknya selalu berupaya hal itu tidak terjadi, agar penerimaan pajak bisa ditagihkan kepada apapun caranya. Misalkan melaksanakan pendekatan, kooperatif, atau mencicil. Namun jika masih membandel maka dipidanakan.

Diakui Jatnika sebenarnya yang mengemplang pajak di Riau-Kepri banyak, hanya tidak semuanya yang diajukan ke proses hukum. Seperti tahun 2018 ini hanya dua, artinya sisanya bisa diselesaikan dengan cara damai.

"Karena yang lainnya mau bayar, maka hanya dua ini saja yang kami proses," imbuhnya.

Ditanyakan berapa besaran pajak yang terhutang Jatnika tidak bisa mempublikasikannya karena itu rahasia negara.

Sedangkan sanksi hukum bagi pengemplang pajak ia menambahkan penjara maksimal 6 tahun plus membayar utang.

Sementara itu data yang berhasil dirangkum Antara terhadap realisasi penerimaan pajak oleh Kanwil DJP Riau - Kepri sejak Januari hingga Juli 2018 baru mencapai 41 persen dari target sampai akhir 2018 sebesar Rp23,93 triliun.

Realisasi ini masih minim, dari target semester berjalan yang harusnya mencapai 50 persen.

Adapun yang menjadi penyebab minimnya realisasi penerimaan ini terpengaruh kondisi perekonomian Riau yang masih rendah selama semester I tahun 2018.

Kendala pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, sebutnya menyebabkan penerimaan pajak sejak tahun lalu tidak tercapai.