Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak keras usul Komisi Yudisial (KY) yang berinisiatif memberi penghargaan kepada hakim berprestasi. "Saya tidak membenarkan siapa pun hakim memperoleh penghargaan dari siapa pun," ucap Bagir tegas di Gedung MA, Jakarta, Jumat. Dengan nada suara tinggi, Bagir mengatakan, hakim hanya menjalankan tugasnya dan tidak dibenarkan mendapat penghargaan dari siapa pun, kecuali dari kepala negara. "Satu-satunya yang berhak memberi penghargaan adalah kepala negara di negeri ini," ujarnya. Ketua KY Busyro Muqoddas sebelumnya mengatakan, KY berencana untuk memberikan penghargaan kepada hakim yang berprestasi sebagai apresiasi atas kinerjanya. Hakim yang berprestasi, menurut Busyro, dinilai dari integritasnya dalam menjalankan tugas dan berdasarkan laporan dari masyarakat. Selain itu, KY juga menilai berdasarkan riset terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Namun, Bagir mengatakan, para hakim tidak perlu mendapatkan apresiasi seperti yang dimaksud oleh KY karena mereka hanya menjalankan tugas. "Tidak perlu ada apresiasi itu," ujarnya. Busyro mengatakan, KY sudah mengirimkan usulan pemberian pengharaan kepada hakim itu ke MA sejak dua pekan yang lalu namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Ia berpendapat, pemberian penghargaan kepada hakim yang berintegritas dapat mendorong para hakim untuk memperbaiki kinerja mereka serta memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa masih ada penegak hukum yang bersih dan layak dipercaya.(*)