Mekkah (ANTARA News) - Para calon haji Indonesia diimbau agar berhati-hati dalam memilih orang yang menggantikan ibadah haji jika merasa tidak kuat karena uzur, sakit atau ada keluarga yang meninggal, terutama jika pembadal tidak memiliki rekam jejak yang jelas.

"Jadi jelas track recordnya. Tidak sembarang orang bisa jadi petugas badal. Meski begitu proses seleksi tetap diberlakukan," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Ansor Sanusi. di Mekkah, Minggu.

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau uzur. Pelaksana badal haji disebut pembadal atau mubadil.

Menurut dia, jika pembadal tidak jelas rekam jejaknya maka dikhawatirkan badal haji tidak dilaksanakan sementara biaya badal sudah diserahkan.

Ansor mengatakan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji merekrut pembadal dari tenaga musiman atau temus haji yang biasanya adalah WNI yang tinggal di Arab Saudi (mukimin). Mereka tergolong memiliki rekam jejak yang baik saat menjadi pembadal haji.

Untuk memilih mereka juga dilakukan seleksi karena peminat untuk menjadi pembadal tergolong banyak.

Selain itu, mukimin tersebut sudah memiliki kontrak kerja dengan PPIH. PPIH juga sudah mengikat temus itu dengan surat pernyataan atau ikrar dengan pembadal untuk selanjutnya mereka melakukan rukun dan wajib haji.

Dia mengatakan biaya badal haji yang dikelola PPIH ditanggung negara atau gratis. Pembadal akan menerima biaya badal senilai 1.500 Riyal atau sekitar Rp6 juta. Uang itu akan digunakan pembadal untuk biaya berhaji di Tanah Suci seperti membayar denda atau dam haji, makan, transportasi, honor dan lainnya.

Ada pun untuk menjaga kualitas badal, Ansori mengatakan pihaknya membuat surat pernyataan yang mengikat lewat ikrar, di antaranya: sanggup melaksanakan badal haji tahun 1439 Hirjiyah/ 2018 Masehi, tidak menyanggupi atau melaksanakan badal haji pihak lain.

Selain itu, melaksanakan tugas secara amanah dan rasa tanggung jawab dengan tidak meninggalkan tugas pokok sebagai PPIH Arab Saudi, menyelesaikan seluruh rangkaian proses pelaksanaan ibadah haji baik rukun maupun wajib haji.

Juga sanggup melaksanakan tugas dengan ikhlas dan hanya mencari ridha Allah SWT dan menyelesaikan administrasi kegiatan badal haji sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Laporan dari Mekkah - 25 calon haji meninggal di Tanah Suci
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Saudi tegur jamaah terlalu lama di Jeddah