KKP diminta bimbing pengusaha penuhi sertifikasi ekspor
5 Agustus 2018 15:43 WIB
Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang memeriksa ikan tuna yang baru dibongkar dari kapal, di Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Padang, Sumatera Barat, Senin (23/7). Berdasarkan Data BKIPM Padang, setiap bulan ekspor ikan tuna dari pelabuhan itu mencapai sebanyak 2 ton tuna segar ke Jepang dan sekitar 1,5 ton tuna beku ke Amerika Serikat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membimbing pengusaha perikanan agar lancar dan mampu memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi ekspor ke AS dan Uni Eropa.
"Pembinaan oleh pemerintah sangat penting," kata Ketua Harian Iskindo Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, KKP mesti mendampingi secara intensif seperti kepada kelompok nelayan ikan tuna agar cara tangkap dan pemrosesan tidak merusak mutu ikannya.
Ia mengingatkan produsen perikanan berorientasi ekspor mesti mematuhi dan memenuhi syarat negara tujuan ekspor.
"Kalau dari sisi regulasi atau perjanjian, instrumennya sudah cukup tersedia. Misalnya, catch certificate atau sertifikat hasil tangkapan yang merupakan persyaratan yang diterapkan oleh Uni Eropa terhadap negara-negara yang ingin memasarkan produk perikanan ke wilayahnya. Aturan itu melengkapi aturan health certificate atau sertifikat kesehatan," katanya.
Abdi berpendapat bahwa permasalahannya saat ini adalah bagaimana pelaku usaha perikanan nasional mau dan sanggup mengikuti berbagai persyaratan ekspor tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyatakan bahwa beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia meningkat.
"Akan tetapi, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan," kata Zulficar.
Baca juga: SKIPM : Ekspor tuna Gorontalo capai 11,9 ton
"Pembinaan oleh pemerintah sangat penting," kata Ketua Harian Iskindo Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, KKP mesti mendampingi secara intensif seperti kepada kelompok nelayan ikan tuna agar cara tangkap dan pemrosesan tidak merusak mutu ikannya.
Ia mengingatkan produsen perikanan berorientasi ekspor mesti mematuhi dan memenuhi syarat negara tujuan ekspor.
"Kalau dari sisi regulasi atau perjanjian, instrumennya sudah cukup tersedia. Misalnya, catch certificate atau sertifikat hasil tangkapan yang merupakan persyaratan yang diterapkan oleh Uni Eropa terhadap negara-negara yang ingin memasarkan produk perikanan ke wilayahnya. Aturan itu melengkapi aturan health certificate atau sertifikat kesehatan," katanya.
Abdi berpendapat bahwa permasalahannya saat ini adalah bagaimana pelaku usaha perikanan nasional mau dan sanggup mengikuti berbagai persyaratan ekspor tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyatakan bahwa beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia meningkat.
"Akan tetapi, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan," kata Zulficar.
Baca juga: SKIPM : Ekspor tuna Gorontalo capai 11,9 ton
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: