Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid lndonesia (DMI) Komjen Pol Syafruddin menuturkan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam mengatur kampanye di masjid, melainkan sebatas mengatur kenyamanan masjid sebagai tempat beribadah.
"Tidak punya kewenangan melarang mengatur. Mengurusi masjid tempat ibadah supaya nyaman tenteram dan tenang orang beribadah. Umat supaya nyaman bisa beraktivitas," ujar dia, di kantor DMI di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, DMI tidak mengurusi ulama serta ceramah, karena urusan dakwah merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menyerahkan aturan tentang ceramah di masjid kepada MUI, sementara kewenangan DMI lebih kepada operasional masjid.
Selain itu, Syafruddin menuturkan anggota DMI terbatas, sehingga yang bisa memonitor kampanye atau ujaran kebencian adalah para takmir masjid.
Apalagi masjid di Indonesia, katanya, tidak dikontrol oleh pemerintah, melainkan didirikan, dikelola dan diawasi sendiri oleh masyarakat.
"Masyarakat membangun, masyarakat sendiri yang mengontrol. Inilah kelebihan, kelebihan unggulan keberadaan masjid di Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, MUI menyatakan masjid boleh digunakan sebagai tempat untuk pendidikan politik serta memberi saran mengenai etika politik kepada masyarakat, seperti sikap saling menghormati perbedaan dalam berpolitik dan toleransi.
Namun, MUI menegaskan pendidikan politik di masjid harus berupa politik kemuliaan, bukan politik praktis yang bernuansa politik kekuasaan, seperti melaksanakan kegiatan kampanye dan mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon pemimpin tertentu.
DMI tidak berkewenangan atur kampanye di masjid
5 Agustus 2018 06:45 WIB
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid lndonesia (DMI) Komjen Pol Syafruddin (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: