Info haji
Laporan dari Mekkah - PPIH: pembayaran dam bisa lewat bank
5 Agustus 2018 01:33 WIB
Pasar Kambing Makkah Ribuan kambing dipasok ke Pasar Hewan Majazir Muashim, di daerah Saraya Makkah, Arab Saudi, Sabtu (6/9) untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji yang akan membayar dam (denda) atau berkurban. Jutaan umat muslim dunia, termasuk 168.800 jamaah dari Indonesia akan mengikuti ibadah haji 2014. (ANTARA News/Unggul Tri Ratomo)
Mekkah (ANTARA News) - Kepala Daerah Kerja Mekkah, Endang Jumali mengatakan jamaah calon haji Indonesia bisa membayar dam atau denda prosesi ibadah haji di gerai bank Arab Saudi yang ada di hotel mereka masing-masing.
"Nanti akan dibuatkan sistem informasi agar jamaah membayarkan dam ke konter yang disediakan Pemerintah Arab Saudi," kata Endang di Mekkah, Sabtu.
Dia mengatakan terdapat bank Arab Saudi yang biasa menerima dam, misalnya Al Rajhi.
Selain itu, kata dia, ada kantor pos Saudi yang menerima pembayaran dam dari jamaah.
Jamaah, lanjut dia, juga bisa membayar denda secara swadaya dan atau sekaligus mencari sendiri hewan damnya.
Endang mengatakan Kementerian Agama akan menginformasikan pembayaran dam kepada jamaah haji.
Pemberitahuan soal dam, kata dia, akan dipublikasikan lewat ketua rombongan jamaah haji agar disebarluaskan.
Dia mengatakan umumnya jamaah dari Indonesia melaksanakan ibadah haji secara tamattu` atau berumrah dulu baru berhaji.
Pelaksanaan haji jenis itu mewajibkan pelaksananya membayar denda.
"Nanti akan dibuatkan sistem informasi agar jamaah membayarkan dam ke konter yang disediakan Pemerintah Arab Saudi," kata Endang di Mekkah, Sabtu.
Dia mengatakan terdapat bank Arab Saudi yang biasa menerima dam, misalnya Al Rajhi.
Selain itu, kata dia, ada kantor pos Saudi yang menerima pembayaran dam dari jamaah.
Jamaah, lanjut dia, juga bisa membayar denda secara swadaya dan atau sekaligus mencari sendiri hewan damnya.
Endang mengatakan Kementerian Agama akan menginformasikan pembayaran dam kepada jamaah haji.
Pemberitahuan soal dam, kata dia, akan dipublikasikan lewat ketua rombongan jamaah haji agar disebarluaskan.
Dia mengatakan umumnya jamaah dari Indonesia melaksanakan ibadah haji secara tamattu` atau berumrah dulu baru berhaji.
Pelaksanaan haji jenis itu mewajibkan pelaksananya membayar denda.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: