Polisi tangkap wanita simpan 18 paket sabu-sabu
4 Agustus 2018 21:06 WIB
Arsip Petugas mengawal tersangka kasus penyelundupan narkotik jenis sabu-sabu, Walaiwan Boonyiam saat rilis perkara tersebut di Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/7). Petugas menangkap tersangka yang merupakan warga negara Thailand di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Minggu (1/7/2018) setelah turun dari pesawat Silk Air rute Singapura-Semarang dengan barang bukti 1,15 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas punggungnya. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Banjarmasin (ANTARA News) - Seorang wanita ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena menyimpan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu di atas tempat tidur.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MK (25) itu memang telah lama diburu petugas lantaran disinyalir bagian dari jaringan pengedar Narkoba.
"Sebelumnya anggota mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku hingga dibuntuti sampai ke rumahnya," ucap Daryanto.
Pada akhirnya anggota yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyergapan di rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,24 gram yang diakui pelaku merupakan miliknya yang akan diedarkan.
Penyidik menjerat wanita ini Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih memburu bandar pemasok sabu-sabu kepada tersangka yang diketahui hanyalah kurir," ujar Daryanto, menegaskan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MK (25) itu memang telah lama diburu petugas lantaran disinyalir bagian dari jaringan pengedar Narkoba.
"Sebelumnya anggota mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku hingga dibuntuti sampai ke rumahnya," ucap Daryanto.
Pada akhirnya anggota yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyergapan di rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,24 gram yang diakui pelaku merupakan miliknya yang akan diedarkan.
Penyidik menjerat wanita ini Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih memburu bandar pemasok sabu-sabu kepada tersangka yang diketahui hanyalah kurir," ujar Daryanto, menegaskan.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: