Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, Sabtu, mengatakan telah menyurati MUI pusat yang intinya tidak menyetujui vaksinasi MR sampai keluarnya sertifikat halal dan merekomendasikan penundaan imunisasi hingga ada kejelasan.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan keraguan dan kebingungan di tengah-tengah umat terkait program imunisasi yang dilakukan pemerintah selama Agustus dan September 2018.
Penolakan terhadap imunisasi MR makin meluas di tengah masyarakat karena informasi yang simpang-siur terutama di media sosial terkait bahan yang tidak halal hingga efek samping yang menakutkan.
Meski Dinas Kesehatan bersama sejumlah organisasi terkait telah berupaya memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait pentingnya imunisasi dan bahaya campak serta rubella yang bisa menyebabkan kematian, tetapi keraguan belum bisa sepenuhnya diatasi.
Di Sumbar, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah memutuskan menghentikan sementara imunisasi MR pada anak. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi dari MUI setempat.
Dinas Kesehatan Sumbar tetap hendak melanjutkan imunisasi karena belum menerima surat rekomendasi apapun dari MUI hingga Jumat (3/8).
"Kita (tetap) lanjut," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Yosmeri.
Ia manargetkan dalam dua bulan pelaksanaan imunisasi, bisa menjangkau 100 persen anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di provinsi itu atau sekitar 1,5 juta anak.
"Imunisasi ini penting untuk mencegah penyakit yang bisa menyebabkan cacat dan kematian. Kami berharap semua bisa menerima," katanya.
Baca juga: MUI tegaskan tidak tolak imunisasi MR
Baca juga: Menkes: fatwa MUI bolehkan imunisasi
Baca juga: Vaksin campak rubella tidak dibiakkan di babi
Baca juga: MUI: vaksin nonhalal pernah terjadi 2002
Baca juga: MUI Rohil: vaksin MR belum dapat sertifikat halal