KPU imbau pendukung capres-cawapres jaga lingkungan sekitar gedung KPU
4 Agustus 2018 15:36 WIB
Ketua KPU Arief Budiman berjalan di dekat spanduk pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8/2018). KPU resmi membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres tersebut mulai 4 - 10 Agustus mendatang. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengimbau kepada para massa pendukung dan partai politik untuk menjaga lingkungan di sekitar Gedung KPU RI pada saat datang mendaftarkan pasangan capres-cawapres usungan mereka.
"Penting saya ingatkan, bahwa massa pendukung harus ramah lingkungan; jangan kemudian mengganggu dan merusak taman-taman di depan KPU. Pengalaman kita, setiap kali ada momen penting yang melibatkan orang banyak di Kantor KPU itu, tamannya rusak," kata Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu.
Selain itu, Arief menjelaskan tidak ada larangan bagi para pendukung pasangan capres-cawapres dan partai politik untuk menggunakan atribut. Hanya saja, penggunaan atribut tersebut tidak boleh bersifat provokatif hingga menimbulkan keributan dan kerusuhan.
"Kami ingatkan supaya (pendukung) jangan bersifat provokatif, yang dapat membangun sentimen negatif, yang membangun semangat orang untuk melakukan kekerasan. Mendaftarlah dengan santun," tegas Arief.
KPU membuka pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2019 sejak Sabtu hingga Jumat (10/8) di Gedung KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Waktu pendaftaran di hari pertama hingga Kamis (9/8) dibuka sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB, sementara di hari terakhir Jumat (10/8) waktu pendaftaran akan ditutup hingga pukul 24.00 WIB.
Di hari pertama pendaftaran pasangan capres-cawapres, Sabtu, KPU RI belum menerima satu pun berkas pendaftaran dari gabungan partai politik peserta Pemilu 2019.
"Penting saya ingatkan, bahwa massa pendukung harus ramah lingkungan; jangan kemudian mengganggu dan merusak taman-taman di depan KPU. Pengalaman kita, setiap kali ada momen penting yang melibatkan orang banyak di Kantor KPU itu, tamannya rusak," kata Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu.
Selain itu, Arief menjelaskan tidak ada larangan bagi para pendukung pasangan capres-cawapres dan partai politik untuk menggunakan atribut. Hanya saja, penggunaan atribut tersebut tidak boleh bersifat provokatif hingga menimbulkan keributan dan kerusuhan.
"Kami ingatkan supaya (pendukung) jangan bersifat provokatif, yang dapat membangun sentimen negatif, yang membangun semangat orang untuk melakukan kekerasan. Mendaftarlah dengan santun," tegas Arief.
KPU membuka pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2019 sejak Sabtu hingga Jumat (10/8) di Gedung KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Waktu pendaftaran di hari pertama hingga Kamis (9/8) dibuka sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB, sementara di hari terakhir Jumat (10/8) waktu pendaftaran akan ditutup hingga pukul 24.00 WIB.
Di hari pertama pendaftaran pasangan capres-cawapres, Sabtu, KPU RI belum menerima satu pun berkas pendaftaran dari gabungan partai politik peserta Pemilu 2019.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: