Satpol PP Denpasar jaring 33 karyawan kafe
3 Agustus 2018 23:54 WIB
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dan mengangkut paksa kios dan lapak ikan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lhokseumawe, Aceh, Senin (9/7/2018). Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri Disperindakop dan dinas Perhubungan membongkar paksa lapak pedagang ikan yang membandel karena tidak berjualan ikan di dalam pasar. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Denpasar (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menjaring 33 karyawan sebuah kafe yang tidak memiliki identitas diri dan selanjutnya akan diberikan sanksi tindak pidana ringan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan penertiban tersebut dalam upaya menciptakan keamanan dan kedamaian perkotaan.
"Ini juga sebagai langkah dalam rangka menegakkan peraturan daerah sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya pula.
Tindak pidana ringan (tipiring) merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Penduduk.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
Sayoga mengatakan kegiatan tersebut juga sebagai ajang sosialisasi perda sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.
"Tidak hanya itu sidang tipiring ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, tapi menegakkan aturan karena merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," kata dia.
Sidang tipiring tersebut dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar Made Purnami, didampingi Panitera I Made Artajaya Negara dengan menjatuhkan hukuman denda kepada 33 karyawan kafe tak mengantongi identitas diri, dan empat pemilik kafe tak mengantongi izin.
Pada sidang tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 ribu bagi karyawan kafe yang tak mengantongi identitas, dan Rp2 juta bagi pelanggar izin IMB.
Baca juga: Satpol PP merazia PNS keluyuran saat jam kerja
Baca juga: DKI turunkan 300 Satpol PP untuk segel bangunan di pulau reklamasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan penertiban tersebut dalam upaya menciptakan keamanan dan kedamaian perkotaan.
"Ini juga sebagai langkah dalam rangka menegakkan peraturan daerah sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya pula.
Tindak pidana ringan (tipiring) merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Penduduk.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
Sayoga mengatakan kegiatan tersebut juga sebagai ajang sosialisasi perda sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.
"Tidak hanya itu sidang tipiring ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, tapi menegakkan aturan karena merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," kata dia.
Sidang tipiring tersebut dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar Made Purnami, didampingi Panitera I Made Artajaya Negara dengan menjatuhkan hukuman denda kepada 33 karyawan kafe tak mengantongi identitas diri, dan empat pemilik kafe tak mengantongi izin.
Pada sidang tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 ribu bagi karyawan kafe yang tak mengantongi identitas, dan Rp2 juta bagi pelanggar izin IMB.
Baca juga: Satpol PP merazia PNS keluyuran saat jam kerja
Baca juga: DKI turunkan 300 Satpol PP untuk segel bangunan di pulau reklamasi
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: