Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami enam proyek terkait kasus tindak pidana korporasi dengan tersangka PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka DGI/NKE pada enam proyek lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Enam proyek itu antara lain pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pendidikan di Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Surabaya, dan pembangunan gedung RSUD di Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.
Selanjutnya, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ucap Febri.
Pihaknya pun mengharapkan pihak DGI dapat kooperatif dengan proses hukum tersebut.
"Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan enam proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka hal tersebut akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," ucap Febri.
KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017 lalu.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar.
Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK dalami enam proyek kasus pidana korupsi korporasi DGI
3 Agustus 2018 14:10 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (ANTARA /Sigid Kurniawan )
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: