Asita: "tax refund" titik kuat bagi wisatawan mancanegara
3 Agustus 2018 13:36 WIB
Wisatawan menyaksikan pentas tari Kecak di Pura Uluwatu, Desa Pecatu, Badung, Bali, Rabu (1/8/2018). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) menyatakan kebijakan tax refund akan menjadi titik kuat untuk menarik lebih banyak wisatawan mancanegara ke dalam negeri, tapi penerapannya harus memudahkan wisatawan.
"Kami berharap kebijakan tax refund ini lebih aplikatif dan memudahkan, bukan seperti sekadar ada tapi benar-benar ada manfaatnya dan bisa dipetik oleh wisatawan mancanegara," kata Koordinator Wilayah Dewan Pimpinan Pusat Asita Wilayah Jawa, Edwin Ismedi Himna, di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, Edwin mengapresiasi usulan Menteri Pariwisata yang menginginkan ada pengkajian kembali terkait aturan tax refund agar lebih bermanfaat bagi wisman.
Dengan begitu, kata Edwin, kebijakan ini benar-benar bisa menjadi daya tarik tersendiri khususnya bagi wisata belanja di Tanah Air.
"Ini akan menjadi salah satu strong point untuk wisman yang punya tujuan berbelanja di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan peraturan tax refund perlu dikaji kembali karena dinilai membutuhkan relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp1 juta dalam satu faktur.
Selain itu, ujar Arief Yahya, juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim.
Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.
Menpar juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta tax refund semakin banyak di Tanah Air.
"Kami berharap kebijakan tax refund ini lebih aplikatif dan memudahkan, bukan seperti sekadar ada tapi benar-benar ada manfaatnya dan bisa dipetik oleh wisatawan mancanegara," kata Koordinator Wilayah Dewan Pimpinan Pusat Asita Wilayah Jawa, Edwin Ismedi Himna, di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, Edwin mengapresiasi usulan Menteri Pariwisata yang menginginkan ada pengkajian kembali terkait aturan tax refund agar lebih bermanfaat bagi wisman.
Dengan begitu, kata Edwin, kebijakan ini benar-benar bisa menjadi daya tarik tersendiri khususnya bagi wisata belanja di Tanah Air.
"Ini akan menjadi salah satu strong point untuk wisman yang punya tujuan berbelanja di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan peraturan tax refund perlu dikaji kembali karena dinilai membutuhkan relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp1 juta dalam satu faktur.
Selain itu, ujar Arief Yahya, juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim.
Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.
Menpar juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta tax refund semakin banyak di Tanah Air.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2018
Tags: