Pekanbaru (ANTARA News) - Akibat peredaran rokok ilegal sepanjang Januari-Juli 2018, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau menyatakan mengalami kerugian negara sebesar Rp13 miliar.

"Kerugian itu kami dapati saat dilakukan penangkapan dan penyisiran sejumlah rokok ilegal, karena mereka tidak membayar cukai di Riau," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Iyan Rubiyanto di Pekanbaru, Riau, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan rokok ilegal terbesar di Riau yang telah tidak membayar cukai tersebut terjadi pada kurun waktu Januari hingga Maret 2018. Kala itu,lanjut dia, stok rokok dalam negeri sedikit.

"Januari sampai Maret ada kekosongan rokok dalam negeri, sehingga ilegal masuk lewat 'pelabuhan tikus'," ujar Iyan.

Saat melakukan razia dan penyisiran rokok ilegal yang dijual di toko, swalayan, hingga kafe-kafe, pihaknya menemukan beragam merek rokok yang dipasok dari luar negeri seperti Malaysia melalui Batam.

"Perlu diketahui rokok ilegal itu bermacam diantaranya memiliki ciri polos tidak punya pita cukai, selain itu ada yang mengggunakan pita bekas, atau salah personalisasi pita rokok yang digunakan," kata Iyan.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan dan mewaspadai peredaran rokok ilegal di pasaran. Jangan asal beli walau terkadang harga miring, sebab ini berarti mendukung oknum penyeludup dan merugikan negara.

"Bagi yang menemukan silahkan melaporkan agar bisa dicegah peredarannya lebih jauh," ujar Iyan.

Baca juga: Penyelundupan 1,5 juta batang rokok ilegal digagalkan
Baca juga: Bea Cukai musnahkan belasan juta rokok ilegal