Kupang (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan pihaknya tetap membayar klaim untuk biaya persalinan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Kupang, NTT, Lukman Nurdiansyah, di Kupang, Jumat, membantah informasi yang beredar bahwa pihaknya tidak lagi memberi jaminan layanan kesehatan untuk pasien yang bersalin.

"Itu tidak benar. Itu informasi hoaks yang sengaja disebar. Kami saat ini masih memberikan pelayanan kepada pasien yang bersalin," katanya.

Selain layanan kesehatan seperti persalinan bagi ibu yang melahirkan, Lukman menyatakan, layanan kesehatan lain yang masih ditanggung BPJS Kesehatan seperti katarak dan rehabilitasi medik (Fisioterapi) juga tetap ditanggung.

"Jadi kalau ada informasi bahwa BPJS Kesehatan sudah tidak menanggung tiga jenis layanan kesehatan itu adalah hoaks," tambahnya.

Namun, menurut Lukman, ada tiga peraturan internal yang mengatur terkait penjaminan pelayanan tiga jenis penyakit itu yang bertujuan memperjelas tata cara efesiensi agar lebih tepat pemanfaatannya.

Tiga peraturan internal tersebut diatur dalam? dalam peraturan direktur diantaranya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak.

Selain itu, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat.

Begitu pula, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 5 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan rehabilitasi medik, tambahnya.

Lukman pun mengharapkan masyarakat NTT, khususnya kota Kupang tidak perlu khawatir dengan hal tersebut karena pemerintah saat ini selalu memberikan perhatian bagi masyarakatnya, khususnya dalam bidang kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan jelaskan peraturan terkait layanan
Baca juga: IDI: Penghematan BPJS berpotensi timbulkan kerugian jangka panjang