Pilkada 2018
Pilkada Sulteng - Donggala-Parigi Moutong tunggu putusan dismissal MK
3 Agustus 2018 01:56 WIB
Arsip: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) dan Anggota Majelis Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang perselisihan hasil Pilkada serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). MK menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Palu (ANTARA News) - Sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menunggu sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada kepastian waktu kapan dilaksanakan sidang dismissal oleh Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Donggala dan Parigi Moutong," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husen dihubungi dari Palu, Kamis malam, terkait perkembangan sengketa pilkada.
Dia mengatakan meski belum ada penetapan waktu sidang dismissal, tetapi jadwal pembacaan putusan akan dilakukan dalam rentan waktu 9 - 15 Agustus 2018.
Dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur.
Ruslan menguraikan dalam putusan ini, MK akan memutus permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tenggang waktu pengajuan permohonan, ambang batas selisih suara dan yang tidak memiliki kedudukan hukum atau syarat formil seperti menyangkut legal standing.
Dijelaskan, sidang 1 Agustus 2018 di MK beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong, keterangan pihak terkait dan Panwaslu dua kabupaten tersebut.
"Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala di panel satu, di ketuai langsung oleh Majelis Ketua MK dalam persidangan itu," kata Ruslan Husen.
Pada sidang tersebut Panwas Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong dihadiri Mohammad Fikri dan Muhlis Aswad, keduanya sebagai ketua.
Dia menambahkan dalam sidang itu masing-masing panwas memberi keterangan, menjawab pokok permohonan dari pemohon, serta memberi keterangan kepada Majelis Hakim berkaitan dengan pengawasan, penindakan pelanggaran dan kaitannya dengan penyelesaian sengketa pemilihan di Donggala dan Parigi Moutong.
Pilkada Donggala berujung di MK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Donggala Tahun 2018, pemohon Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan dengan kuasa hukum Syafruddin A Datu serta KPU Donggala selaku termohon.
Pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan berada di urutan kedua perolehan suara dengan jumlah 41.845 suara. Pasangan Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa dan M Yasin di urutan pertama dengan 53.042 suara.
Di Parigi Moutong pasangan Amrullah Almahdali dan Yufni Bungkundapu (Amin) menggugat KPU kabupaten setempat ke Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada kepastian waktu kapan dilaksanakan sidang dismissal oleh Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Donggala dan Parigi Moutong," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husen dihubungi dari Palu, Kamis malam, terkait perkembangan sengketa pilkada.
Dia mengatakan meski belum ada penetapan waktu sidang dismissal, tetapi jadwal pembacaan putusan akan dilakukan dalam rentan waktu 9 - 15 Agustus 2018.
Dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur.
Ruslan menguraikan dalam putusan ini, MK akan memutus permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tenggang waktu pengajuan permohonan, ambang batas selisih suara dan yang tidak memiliki kedudukan hukum atau syarat formil seperti menyangkut legal standing.
Dijelaskan, sidang 1 Agustus 2018 di MK beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong, keterangan pihak terkait dan Panwaslu dua kabupaten tersebut.
"Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala di panel satu, di ketuai langsung oleh Majelis Ketua MK dalam persidangan itu," kata Ruslan Husen.
Pada sidang tersebut Panwas Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong dihadiri Mohammad Fikri dan Muhlis Aswad, keduanya sebagai ketua.
Dia menambahkan dalam sidang itu masing-masing panwas memberi keterangan, menjawab pokok permohonan dari pemohon, serta memberi keterangan kepada Majelis Hakim berkaitan dengan pengawasan, penindakan pelanggaran dan kaitannya dengan penyelesaian sengketa pemilihan di Donggala dan Parigi Moutong.
Pilkada Donggala berujung di MK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Donggala Tahun 2018, pemohon Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan dengan kuasa hukum Syafruddin A Datu serta KPU Donggala selaku termohon.
Pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan berada di urutan kedua perolehan suara dengan jumlah 41.845 suara. Pasangan Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa dan M Yasin di urutan pertama dengan 53.042 suara.
Di Parigi Moutong pasangan Amrullah Almahdali dan Yufni Bungkundapu (Amin) menggugat KPU kabupaten setempat ke Mahkamah Konstitusi.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: