Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memastikan akan mengefektifkan Tilang-elektronik atau "E-Tilang" berbasis pantauan "Closed Circuit Television" (CCTV), yang tahun lalu sempat diujicobakan.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan telah melakukan analisis bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya terkait penerapan E-Tilang.

"Bukti foto pelanggar yang tertangkap CCTV akan dikirim ke alamat rumah yang bersangkutan. Untuk itu kami akan menggandeng PT Pos Indonesia sebagai pelaksana teknis pengiriman surat," katanya.

Dengan begitu, dia menandaskan, petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya tidak perlu lagi memantau langsung pelanggaran dengan turun ke jalan raya, melainkan cukup dengan melakukan monitor melalui CCTV.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat menyatakan telah memasang CCTV dengan spesifikasi tinggi di 15 lokasi lampu lalu lintas wilayah Kota Surabaya. Di antaranya di depan Masjid Al Falah kawasan Jalan Raya Darmo, perempatan Kertajaya - Dharmawangsa, perempatan Raya Darmo - Dr Soetomo, perempatan Jalan Diponegoro - Dr Soetomo, dan kawasan Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

"Kami prioritaskan di lokasi yang padat lalu lintas sehingga bisa mempermudah pemantauan," katanya.

CCTV yang terpasang di 15 lokasi lampu lalu lintas tersebut terkoneksi dengan "Command Center" di Gedung Siola Surabaya, Command Center Polrestabes Surabaya dan Kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya di Unit Pelaksana Teknis Bratang Surabaya.

Irvan mengatakan, berdasarkan uji coba yang pernah dilakukan, penerapan tilang berbasis CCTV ini berdampak postitif.

"Angka pelanggaran lalu lintas menurun dratis. Dari rata-rata 600 pelanggar setiap hari sebelum ada CCTV, kini menurun jadi 150 pelanggar per hari," ucapnya.