Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Jakarta Selatan AKBP Kristiyanto mengatakan jumlah pelanggar aturan ganjil-genap dari hari pertama ke hari kedua masa penindakan diyakini akan menurun.

"Laporan hari ini (untuk jumlah keseluruhan) belum masuk. Tapi, kemarin di wilayah Jakarta Selatan, ada 90 pelanggar yang ditindak. Hari ini hingga pukul 10 pagi, ada sekitar 30 sampai 40-an (pengendara yang kena tilang)," kata Kasatlantas Jakarta Selatan AKBP Kristiyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, jumlah itu kemungkinan masih berkembang. Namun, ada kecenderungan jumlah pelanggar aturan ganjil genap yang sudah berlaku selama dua hari, sejak 1 Agustus akan menurun.

"Nanti akan kita lihat perkembangannya saat pergantian shift petugas," tambahnya.

Menurut kasatlantas Jakarta Selatan itu, sejauh ini kondisi lalu lintas di sejumlah jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, dan beberapa jalur alternatif masih cukup terkendali.

"Ada beberapa pelanggar yang mengaku baru mengetahui informasi perluasan ganjil-genap, karena pertama lewat (jalur yang kena perluasan). Jadi kita menindak sembari terus menginformasikan ke pengendara soal aturan ganjil-genap itu," jelas Kristiyanto.

Dari pantauan Antara di sepanjang ruas jalan RA Kartini hingga Jalan Metro Pondok Indah, Kamis (tanggal genap), sebagian besar pengendara tampak telah mengikuti aturan ganjil-genap, terbukti dengan sedikitnya mobil berplat ganjil yang melintas di dua ruas jalan arteri tersebut.

Dalam waktu kurang dari 20 menit, hanya satu mobil berplat ganjil yang melintas di Jalan Metro Pondok Indah dan RA Kartini, pada pukul 10.30 WIB, Kamis. Meski demikian, mobil itu luput dari penindakan petugas.

Jika dibandingkan dengan hari pertama penindakan, Rabu (tanggal ganjil), banyak mobil berplat genap yang luput dari sanksi tilang. Setidaknya dalam waktu 10 menit sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu, empat sampai lima mobil berplat genap tampak tengah melintasi Jalan RA Kartini, tetapi tidak diberhentikan dan ditilang oleh petugas.

Meski demikian, sebagaimana dipantau Antara di lokasi pada hari pertama masa penindakan, pelanggar mulai kena tilang saat petugas Satlantas Jakarta Selatan turun ke jalan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, Rabu.

Dalam waktu kurang dari 30 menit sejak penindakan dimulai pada pukul 10.20 WIB, ada sekitar 20 mobil yang melanggar dan kena tilang petugas Satlantas Jakarta Selatan.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 mengatur diantaranya terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.