Polrestro Jakbar musnahkan berbagai jenis narkoba senilai Rp20 miliar
2 Agustus 2018 14:52 WIB
Arsip Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw (ketiga kanan) memasukan narkoba jenis sabu saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/7/2018). Polda Sumut memusnahkan 48,3 Kg sabu, 73,6 Kg ganja kering dan 280 butir pil ekstasi dari puluhan kasus narkoba hasil penangkapan periode April-Juli 2018. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Narkoba Polisi Reserse Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) memusnahkan berbagai jenis narkotika dengan nilai total Rp 20 miliar di Jakarta pada Kamis.
Sebanyak 10,4 kilogram sabu-sabu, 10.430 butir ekstasi dan dua kilogram daun ganja dimusnahkan di halaman Polres Metro Jakarta Barat. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap dari 11 tersangka dari 10 laporan.
Kepala Polisi Reserse Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz menuturkan, narkoba sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan campuran air aki kemudian dibuang ke saluran pembuangan air. Sedangkan narkoba jenis daun ganja akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dari pemusnahan pada hari ini ada sekitar 65.710 jiwa yang dapat diselamatkan dan jika ditotalkan mencapai Rp20 miliar," ujarnya.
Sebelum memusnahkan narkoba, temuan tersebut diuji di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba.
Sementara itu, sepuluh tersangka yang diamankan tersebut dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika.
Sebanyak 10,4 kilogram sabu-sabu, 10.430 butir ekstasi dan dua kilogram daun ganja dimusnahkan di halaman Polres Metro Jakarta Barat. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap dari 11 tersangka dari 10 laporan.
Kepala Polisi Reserse Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz menuturkan, narkoba sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan campuran air aki kemudian dibuang ke saluran pembuangan air. Sedangkan narkoba jenis daun ganja akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dari pemusnahan pada hari ini ada sekitar 65.710 jiwa yang dapat diselamatkan dan jika ditotalkan mencapai Rp20 miliar," ujarnya.
Sebelum memusnahkan narkoba, temuan tersebut diuji di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba.
Sementara itu, sepuluh tersangka yang diamankan tersebut dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: