Fahri Hamzah siapkan langkah eksekusi putusan MA
2 Agustus 2018 14:07 WIB
Arsip Pernyataan Perlawanan Fahri Hamzah Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). Dalam pernyataannya Fahri mengaku dirinya tidak akan mundur dari PKS dan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemecatan tersebut. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latif tengah mempersiapkan langkah eksekusi perkara pemecatan kliennya oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera.
Pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS.
"Sembari menunggu formil relaas dari Mahkamah Agung, kami sedang mempersiapkan langkah langkah eksekusi perkara sampai pada sita aset, karena salah satu amar putusan Pengadilan Negeri adalah Membayar kerugian imateril Rp30 miliar," katanya kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan putusan MA ini akan menguatkan laporan pidana klien kami terhadap Presiden PKS M Sohibul Iman di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut yang intinya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon.
Sengketa Fahri Hamzah dengan DPP PKS itu sudah berjalan hampir tujuh bulan.
Fahri memenangkan gugatan sejak putusan Provisi tanggal 17 Mei 2016, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Desember 2016, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta 14 Desember 2017.
Saat Putusan PT keluar Desember 2017, Tim Advokasi Hukum DPP PKS langsung menyatakan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis, menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.
Pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS.
"Sembari menunggu formil relaas dari Mahkamah Agung, kami sedang mempersiapkan langkah langkah eksekusi perkara sampai pada sita aset, karena salah satu amar putusan Pengadilan Negeri adalah Membayar kerugian imateril Rp30 miliar," katanya kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan putusan MA ini akan menguatkan laporan pidana klien kami terhadap Presiden PKS M Sohibul Iman di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut yang intinya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon.
Sengketa Fahri Hamzah dengan DPP PKS itu sudah berjalan hampir tujuh bulan.
Fahri memenangkan gugatan sejak putusan Provisi tanggal 17 Mei 2016, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Desember 2016, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta 14 Desember 2017.
Saat Putusan PT keluar Desember 2017, Tim Advokasi Hukum DPP PKS langsung menyatakan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis, menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: