Takengon, Aceh, (ANTARA News) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, menggagalkan pengiriman ganja seberat 0,5 kilogram ke dalam rutan tersebut dalam karung berisi sayur-sayuran.

Kepala Rutan Takengon, Sugianto, kepada wartawan di Takengon, Rabu menyampaikan, penggagalan masuknya barang haram tersebut terjadi pada Senin (30/7).

Awalnya ada seseorang yang bertamu ke rutan dan menitipkan barang berupa dua buah karung ukuran 15 kilorgram (kg).

Pihak rutan mengaku tidak mengetahui identitas pembawa barang tersebut, namun barang titipan itu adalah untuk seorang tahanan atas nama Zulkifli.

"Begitu mereka menitipkan barang tersebut langsung pergi dan tidak menyebutkan identitasnya, hanya menyampaikan barang tersebut milik si Zulkifli," kata Sugianto.

Petugas rutan kemudian menaruh curiga saat seorang tahanan akan mengambil barang titipan tersebut karena menampakan gerak-gerik yang mencurigakan dan terlihat gelisah.

"Saat ditanyakan apa isinya dia mengatakan hanyalah sayur. Lalu petugas memeriksa isi barang bawaanya sesuai prosedur, ternyata terdapat dua bungkusan bal ganja," kata Sugianto.

Dua bal ganja tersebut masing-masing ditemukan dalam dua karung terpisah.

"Zulkifli adalah si pemesan ganja dan menyuruh rekannya Fajri untuk mengambil barang tersebut dari ruang jaga piket pegawai Rutan," ujarnya.

Para tersangka telah diserahkan ke Polres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi bekuk perempuan penyelundup narkoba ke Rutan Polda
Baca juga: Peredaran sabu 6 kg dan ribuan ekstasi dikendalikan bandar dari lapas