Steffy Burase enggan bicara banyak usai diperiksa
1 Agustus 2018 23:27 WIB
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Model Fenny Steffy Burase enggan berbicara banyak usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
KPK memeriksa Steffy di gedung KPK, Jakarta, Rabu, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Steffy mengaku pemeriksaannya kali ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Cuma mengklarifikasi saja soal yang kemarin. Doakan saja Aceh Marathon sukses ya," kata Steffy usai diperiksa sekitar 11 jam itu.
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang sedianya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Sementara itu dalam kesempatan sama, pengacara Steffy, Fahri Timur menyatakan kegiatan Aceh Marathon tersebut akhirnya ditunda. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah penundaan tersebut berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
"Ya mungkin barangkali begitu tetapi akan dilaksanakan, saya mendengar begitu," kata dia.
Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya ini merupakan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Ini cuma pengembangan saja dari pemeriksaan kemarin, konfirmasi saja mengukur konsistensi dia benar apa tidak," kata Fahri.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah dalam pemeriksaan kliennya itu juga dikonfirmasi terkait aliran dana untuk Aceh Marathon.
"Ya seperti kemarin saja. Itu sudah kami sampaikan kemarin," kata Fahri.
KPK menduga Steffy mengetahui aliran dana terkait Aceh Marathon 2018 tersebut.
"Ada sejumlah aliran dana yang kami duga diketahui oleh saksi yang masih perlu diklarifikasi secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK juga telah memeriksa Steffy pada Rabu (18/7) lalu. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan.
Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
Baca juga: KPK duga Steffy Burase ketahui aliran dana
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.?
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.?
KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK dalami aliran dana terkait Aceh Marathon
Baca juga: KPK kembali periksa model Steffy Burase
KPK memeriksa Steffy di gedung KPK, Jakarta, Rabu, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Steffy mengaku pemeriksaannya kali ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Cuma mengklarifikasi saja soal yang kemarin. Doakan saja Aceh Marathon sukses ya," kata Steffy usai diperiksa sekitar 11 jam itu.
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang sedianya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Sementara itu dalam kesempatan sama, pengacara Steffy, Fahri Timur menyatakan kegiatan Aceh Marathon tersebut akhirnya ditunda. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah penundaan tersebut berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
"Ya mungkin barangkali begitu tetapi akan dilaksanakan, saya mendengar begitu," kata dia.
Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya ini merupakan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Ini cuma pengembangan saja dari pemeriksaan kemarin, konfirmasi saja mengukur konsistensi dia benar apa tidak," kata Fahri.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah dalam pemeriksaan kliennya itu juga dikonfirmasi terkait aliran dana untuk Aceh Marathon.
"Ya seperti kemarin saja. Itu sudah kami sampaikan kemarin," kata Fahri.
KPK menduga Steffy mengetahui aliran dana terkait Aceh Marathon 2018 tersebut.
"Ada sejumlah aliran dana yang kami duga diketahui oleh saksi yang masih perlu diklarifikasi secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK juga telah memeriksa Steffy pada Rabu (18/7) lalu. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan.
Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
Baca juga: KPK duga Steffy Burase ketahui aliran dana
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.?
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.?
KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK dalami aliran dana terkait Aceh Marathon
Baca juga: KPK kembali periksa model Steffy Burase
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: