PNS punya AK-47 ditangkap
1 Agustus 2018 23:16 WIB
Foto dokumen: Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri (tengah) menunjukkan salah satu senjata api rakitan yang disita dari warga di Mapolres Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/4/2018). (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah NTT menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT berinisial JAB (42) atas kepemilikan senjata api laras panjang dengan jenis AK 47 beserta sejumlah pelurunya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Rabu ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengaku saat ini masih dalam pengembangan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Polda NTT. Setelah sebelumnya pada subuh pagi tadi diamankan oleh anggota kami," katanya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap oknum PNS itu dilakukan oleh tiga anggota Polda NTT setelah mendapatkan laporan soal adanya kepemilikan senjata api laras panjang yang memang dilarang oleh UU.
Kejadian bermula pada pukul 01.00 WITA waktu setempat seorang intel menelpon Bripka JT anggota Polda NTT bahwa pihaknya melihat pelaku JAB membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai sebuah kendaraan bermotor.
Pascamendengar informasi tersebut, Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek informasi tersebut. Usai mendapatkan informasi itu, pada pukul 03.00 WITA dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Polri akui kepemilikan senjata di Soetta
Setibanya di jalan El Tari Kota Kupang, pelaku kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya. Namun walaupun sudah jatuh, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.
"Sempat ada pengejaran antara petugas dan pelaku, namun akhirnya ditangkap," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama seorang pengantarnya berinisial MR (38) sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku masih memiliki sepucuk senjata api jenis CIS Ori Kaliber 5,5 dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver.
Jules pun mengatakan akan memberikan keterangan lengkap jika proses pemeriksaan dan pengembangannya sudah selesai.
Baca juga: Sudah saatnya pemerintah perketat izin pemilikan senjata
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Rabu ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengaku saat ini masih dalam pengembangan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Polda NTT. Setelah sebelumnya pada subuh pagi tadi diamankan oleh anggota kami," katanya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap oknum PNS itu dilakukan oleh tiga anggota Polda NTT setelah mendapatkan laporan soal adanya kepemilikan senjata api laras panjang yang memang dilarang oleh UU.
Kejadian bermula pada pukul 01.00 WITA waktu setempat seorang intel menelpon Bripka JT anggota Polda NTT bahwa pihaknya melihat pelaku JAB membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai sebuah kendaraan bermotor.
Pascamendengar informasi tersebut, Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek informasi tersebut. Usai mendapatkan informasi itu, pada pukul 03.00 WITA dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Polri akui kepemilikan senjata di Soetta
Setibanya di jalan El Tari Kota Kupang, pelaku kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya. Namun walaupun sudah jatuh, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.
"Sempat ada pengejaran antara petugas dan pelaku, namun akhirnya ditangkap," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama seorang pengantarnya berinisial MR (38) sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku masih memiliki sepucuk senjata api jenis CIS Ori Kaliber 5,5 dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver.
Jules pun mengatakan akan memberikan keterangan lengkap jika proses pemeriksaan dan pengembangannya sudah selesai.
Baca juga: Sudah saatnya pemerintah perketat izin pemilikan senjata
Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: