Pemprov DKI Jakarta: ganjil genap harusnya sudah tersosialisasi baik
1 Agustus 2018 22:04 WIB
Pengendali Pos Polisi Simpang Pondok Indah Mall, Satlantas Jakarta Selatan, Marsiyono tengah mengawasi mobil yang melintas di Jalan Metro Pondok Indah, Rabu (1/8). Sejak 1 Agustus, petugas mulai menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri di Jakarta. (Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kebijakan perluasan kawasan ganjil-genap seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik mengingat masa sosialisasinya sendiri cukup lama.
"Seharusnya sosialisasi satu pekan tapi dilakukan sebulan, selain itu, kita juga kerjasama dengan aplikasi Waze dan Google Maps yang mempermudah pengendara dengan memasukan nomor polisinya sehingga tidak ada alasan kurang tersosialisasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Rabu.
Andri mengatakan kebijakan tersebut sendiri sudah ada payung hukumnya yang tertuang dalam Pergub Nomor 77 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (31/7) yang berangkat dari evaluasi perluasan ganjil genap dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya beserta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Dengan adanya payung hukum tersebut, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Rabu ini sudah siap melakulan penindakan berupa penilangan kepada para pelanggar.
"Selasa kemarin Pemprov DKI sudah mengeluarkan Pergub nomor 77 tahun 2018, terkait masalah ganjil-genap khususnya untuk penyelenggaraan Asian Games. Ini menjadi dasar untuk melakukan tindakan hari ini. Terkait hari ini bagaimana, nanti evaluasinya sore hari. Jadi berapa jumlah yang ditindak kita belum dapat laporan namun yang jelas hari ini sudah mulai dilakukan penindakan," ujar Andri.
Sebagai unsur dasar penindakan, Dishub mengatakan pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan bagi pengendara roda empat.
"Kami sudah pasang sekitar 70 rambu dan 37 RPPJ (rambu pendahulu penunjuk jurusan). Jadi sebelum masuk ke ruas ganjil-genap, kami sudah lakukan pemasangan rambu jadi dengan itu unsur penindakannya kuat," kata Andri.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 600 personel yang disebar di lima wilayah area perluasan ganjil-genap.
Yusuf memprediksi jumlah pelanggar pada pekan pertama dilaksanakannya perluasan ganjil genap akan lebih banyak dibandingkan pada pekan kedua nanti. Meski begitu, hingga kini ia belum mendapatkan data ihwal jumlah pelanggar.
"Belum ada data karena kan masih berlangsung sampai malam nanti, evaluasi itu paling cepat tiga hari paling lama seminggu. Nanti membandingkan antara minggu pertama dan kedua. Biasanya minggu pertama banyak yang melanggar. Di minggu kedua dan ketiga itu berkurang. Setelah disosialisasi, pas kami tegur pun sama, memberikan teguran saat hari pertama itu lebih banyak, setelah minggu terakhir lebih berkurang jauh," kata Yusuf.
Seperti diberitakan Antara sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018 yang dilanjutkan dengan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar per 1 Agustus 2018.
Baca juga: 50 kendaraan kena tilang ganjil-genap di Kuningan
Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Petugas memperluas aturan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.
Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Ini kawasan ganjil genap menurut peraturan gubernur DKI Jakarta
Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.
Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur. Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan.
Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.
Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur.
Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.
Baca juga: Ganjil genap hari pertama, ratusan pengendara ditindak di Jalan Kartini
"Seharusnya sosialisasi satu pekan tapi dilakukan sebulan, selain itu, kita juga kerjasama dengan aplikasi Waze dan Google Maps yang mempermudah pengendara dengan memasukan nomor polisinya sehingga tidak ada alasan kurang tersosialisasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Rabu.
Andri mengatakan kebijakan tersebut sendiri sudah ada payung hukumnya yang tertuang dalam Pergub Nomor 77 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (31/7) yang berangkat dari evaluasi perluasan ganjil genap dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya beserta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Dengan adanya payung hukum tersebut, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Rabu ini sudah siap melakulan penindakan berupa penilangan kepada para pelanggar.
"Selasa kemarin Pemprov DKI sudah mengeluarkan Pergub nomor 77 tahun 2018, terkait masalah ganjil-genap khususnya untuk penyelenggaraan Asian Games. Ini menjadi dasar untuk melakukan tindakan hari ini. Terkait hari ini bagaimana, nanti evaluasinya sore hari. Jadi berapa jumlah yang ditindak kita belum dapat laporan namun yang jelas hari ini sudah mulai dilakukan penindakan," ujar Andri.
Sebagai unsur dasar penindakan, Dishub mengatakan pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan bagi pengendara roda empat.
"Kami sudah pasang sekitar 70 rambu dan 37 RPPJ (rambu pendahulu penunjuk jurusan). Jadi sebelum masuk ke ruas ganjil-genap, kami sudah lakukan pemasangan rambu jadi dengan itu unsur penindakannya kuat," kata Andri.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 600 personel yang disebar di lima wilayah area perluasan ganjil-genap.
Yusuf memprediksi jumlah pelanggar pada pekan pertama dilaksanakannya perluasan ganjil genap akan lebih banyak dibandingkan pada pekan kedua nanti. Meski begitu, hingga kini ia belum mendapatkan data ihwal jumlah pelanggar.
"Belum ada data karena kan masih berlangsung sampai malam nanti, evaluasi itu paling cepat tiga hari paling lama seminggu. Nanti membandingkan antara minggu pertama dan kedua. Biasanya minggu pertama banyak yang melanggar. Di minggu kedua dan ketiga itu berkurang. Setelah disosialisasi, pas kami tegur pun sama, memberikan teguran saat hari pertama itu lebih banyak, setelah minggu terakhir lebih berkurang jauh," kata Yusuf.
Seperti diberitakan Antara sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018 yang dilanjutkan dengan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar per 1 Agustus 2018.
Baca juga: 50 kendaraan kena tilang ganjil-genap di Kuningan
Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Petugas memperluas aturan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.
Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Ini kawasan ganjil genap menurut peraturan gubernur DKI Jakarta
Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.
Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur. Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan.
Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.
Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur.
Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.
Baca juga: Ganjil genap hari pertama, ratusan pengendara ditindak di Jalan Kartini
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: