TNI musnahkan kulit buaya asal PNG
1 Agustus 2018 21:23 WIB
Arsip: Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Arif Rahman (kiri) mengamati kincir penyaring air minum yang terbuat dari bambu saat meninjau kesiapan satgas pengaman perbatasan di markas Batalyon Infanteri 521 Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/8/2018). Sebanyak 450 prajurit akan diberangkatkan ke Merauke Papua selama sembilan bulan guna mengamankan perbatasan Indonesia - Papua Nugini. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Jayapura (ANTARA News) - Dua lembar kulit buaya asal Papua Nugini (PNG) yang diamankan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 501 Kostrad di Skouw, Rabu dibakar yang dipusatkan di pos kotis 501 yang terletak sekitar 300 meter dari pos lintas batas negara (PLBN).
Pembakaran kulit buaya sepanjang sekitar 1,5 meter itu dilakukan Karantina Jayapura bersama satgas Yonif 501 setelah pemiliknya tidak kembali dan menunjukkan surat-surat.
Danyon 501 Kostrad Letkol Inf Antoni Chandra kepada Antara mengatakan, dua lembar kulit buaya itu diamankan dari warga negara PNG yang hendak melintas masuk ke wilayah RI tanpa dilengkapi surat surat sejak Minggu (29/7) sehingga pihak karantina memutuskan untuk dimusnahkan.
Kasus kulit buaya merupakan kasus pertama yang ditemukan satgas yonif 501 selama bertugas di perbatasan RI-PNG, karena sebelumnya yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis ganja, sirip ikan hiu,perut ikan, vanili dan kayu masohi.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Jayapura Kamaruddin secara terpisah mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penahanan kulit buaya ilegal yang dilakukan Satgas 501 Kostrad dari oknum warga Negara Papua New Guinea (PNG) .
Sesuai ketentuan pemilik diberikan waktu tiga hari untuk kembali dengan membawa surat atau dokumen namun bila tidak dilakukan akan dimusnahkan, kata Kamaruddin.
Pembakaran kulit buaya sepanjang sekitar 1,5 meter itu dilakukan Karantina Jayapura bersama satgas Yonif 501 setelah pemiliknya tidak kembali dan menunjukkan surat-surat.
Danyon 501 Kostrad Letkol Inf Antoni Chandra kepada Antara mengatakan, dua lembar kulit buaya itu diamankan dari warga negara PNG yang hendak melintas masuk ke wilayah RI tanpa dilengkapi surat surat sejak Minggu (29/7) sehingga pihak karantina memutuskan untuk dimusnahkan.
Kasus kulit buaya merupakan kasus pertama yang ditemukan satgas yonif 501 selama bertugas di perbatasan RI-PNG, karena sebelumnya yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis ganja, sirip ikan hiu,perut ikan, vanili dan kayu masohi.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Jayapura Kamaruddin secara terpisah mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penahanan kulit buaya ilegal yang dilakukan Satgas 501 Kostrad dari oknum warga Negara Papua New Guinea (PNG) .
Sesuai ketentuan pemilik diberikan waktu tiga hari untuk kembali dengan membawa surat atau dokumen namun bila tidak dilakukan akan dimusnahkan, kata Kamaruddin.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: