Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 3.827 petani dari delapan kelompok tani di Jawa mendapat Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Yang tadi kami serahkan baru copy Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk IPHPS saja. Nanti resminya diserahkan bapak Presiden Joko Widodo rencananya pada 5 September 2018," kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto yang ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan SK IPHPS kali ini diserahkan kepada 3.827 hektare (ha) dengan luasan lahan hutan mencapai 3.442 ha yang ada di Indramayu, Batang, Kendal, Pemalang, Pati, Blora dan Grobokan.

Kelompok tani yang menerimanya antara lain Kelompok Tani Hutan (KTH) Patiayam Rejo dan KTH Sukobubuk Rejo seluas 1.934 ha, KTH Masjid Batur Mulyo seluas 759 ha, KTH Cikancung seluas 28 ha, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gerlang Asri seluas 206 ha, KTH Wana Mulya seluas 96 ha, KTH Jaya seluas 350 ha, dan KTH Giri Hurip seluas 212 ha.

Wajo dari Kelompok Tani Hutan Tani Jaya 3 dari Desa Tanjung Kerta, Indramayu, Jawa Barat, mengatakan dengan adanya SK seperti ini jadi petani tidak perlu was-was lagi untuk bertani. "Kita bisa menanam dengan aman, tidak perlu lagi takut diproses hukum," katanya.

Menurut dia, ada 217 Kepala Keluarga (KK) atau petani dari kelompoknya yang hari ini menerima IPHPS.

Sementara itu, M Hanafi yang menjadi pendamping KTH Desa Kreyo dan Desa Kejene, Pemalang, Jawa Tengah, mengatakan ada 443 KK atau petani yang mendapat manfaat dari penyerahan IPHPS ini.

"SK ini memang mendesak karena ini kemerdekaan mereka untuk bisa mengelola secara utuh lahan di kawasan hutan yang selama ini dikelola Perum Perhutani saja," ujar dia.

Bahkan di dua desa lainnya yang didampinginya dan sudah memperoleh IPHPS kini sudah mulai panen perdana tanaman pangan berupa jagung. Hanafi meyakini manfaat yang dirasakan petani-petani ini akan semakin besar karena mereka juga lebih tenang beraktivitas dan berusaha di lahan hutan.

Pemerintah melalui KLHK melaksanakan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare.

Bentuk Perhutanan Sosial di antaranya Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan.

Baca juga: KLHK: perhutanan sosial capai 1,75 juta ha
Baca juga: Perhutanan Sosial diyakini solusi kurangi deforestasi