Jakarta, 1/8 (Antara) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) mendorong penyelesaian penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dalam rangka memajukan kebudayaan nasional agar menjadi akar pembangunan Indonesia.

Staf Ahli bidang Inovasi dan Daya Saing Kemendikbud Ananto Kusuma Seta, yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan di tengah perubahan dunia saat ini yang dipengaruhi globalisasi dan revolusi industri 4.0, banyak negara di dunia memikirkan ulang arah dan filosofi pembangunan nasionalnya, dan kebudayaan perlu menjadi aspek dasar pembangunan nasional.

"Kekayaan budaya harus kita gali dan lestarikan, juga perlu kita sertakan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, sebagai arah pembangunan kita. Agar posisi Indonesia sebagai super power (kekuatan super) kebudayaan semakin kuat, sehingga dapat mempengaruhi peradaban dunia," kata Ananto dalam Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Tahap I berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional dari, oleh, dan untuk daerah.

Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri, Kemdikbud mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi.

Keberadaan PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.

Penyusunan PPKD tingkat provinsi tersebut harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten dan kota yang dijadwalkan berakhir sampai 31 Agustus 2018.

Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Sri Hartini mengatakan pihaknya sampai awal Agustus 2018 telah menerima 12 PPKD dari kabupaten dan kota.

Melalui pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi inventarisasi obyek pemajuan kebudayaan.

Sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, ada 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Ananto menuturkan sepuluh obyek pemajuan kebudayaan akan menjadi media untuk memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, serta jati diri bangsa, dengan harapan dapat menyejahterakan bangsa, mewujudkan masyarakat madani, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.

"Pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan. Maka, sudah waktunya kita melaksanakan pendidikan berbasis kebudayaan. Tugas kita untuk meliteratkan kebudayaan nasional kita kepada anak-anak kita, generasi penerus bangsa," ujar Ananto.

Baca juga: Kemdikbud periksa kondisi layanan pendidikan pascagempa

Baca juga: Kemdikbud gencarkan penguatan pendidikan karakter