Karawang (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polres Karawang, Jawa Barat, membekuk empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di kawasan pemukiman sekitar Karawang.

"Empat pelaku ini sindikat. Ada yang memantau situasi lokasi sasaran pencurian, melakukan pencuriannya, joki dan penadahnya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, empat pelaku itu masing-masing berinisial HN (38) dan UN (33), keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak Banten. Dua pelaku lainnya berinisial AA (30) dan HAH (40), warga Kabupaten Subang.?

Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor ini terungkap saat terjadi pencurian kendaraan di sebuah rumah, di Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Karawang pada Kamis (26/7).

Saat itu pelaku berinisial HN dan UN masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor yang ada di dalam rumah itu dengan menggunakan kunci letter T.

Motor hasil curian itu selanjutnya dibawa kabur dan langsung dijual kepada HAH yang dikenal sebagai penadah melalui perantara AA.

Setelah mendapat laporan pencurian kendaraan bermotor itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk keempat pelaku di tempat yang berbeda.?

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu buah mata kunci letter T, kunci magnet, sejumlah plat nomor polisi sepeda motor serta dua unit sepeda motor hasil curian.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 20 lokasi sekitar Karawang," kata Kapolres.

Empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor itu terancam pasal 363 KUH-Pidana dan 480 KUH-Pidana.

Baca juga: Kawanan ranmor di Bekasi jual motor via medsos

Baca juga: Polisi persilakan pemilik ambil puluhan motor yang dicuriBaca juga: Wanita driver ojek online ditangkap lantaran curi motor di pusat pembelanjaan