Pelanggar mengaku tak tahu perluasan ganjil genap
1 Agustus 2018 15:40 WIB
Pengendali Pos Polisi Simpang Pondok Indah Mall, Satlantas Jakarta Selatan, Marsiyono tengah mengawasi mobil yang melintas di Jalan Metro Pondok Indah, Rabu (1/8). Sejak 1 Agustus, petugas mulai menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri di Jakarta. (Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Banyak pengendara mobil pribadi, khususnya di Jalan Metro Pondok Indah mengaku tidak mengetahui kebijakan perluasan pemberlakuan ganjil-genap mulai 1 Agustus.
"Banyak dari mereka (pelanggar) mengaku tidak tahu aturannya, padahal rambu-rambu sudah terpasang dan sosialisasi sudah berjalan selama satu bulan," kata Candra, polisi dari Satlantas Jakarta Selatan yang ditemui di sela penindakan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.
Meski demikian, terhitung sejak Rabu, pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai tilang.
"Bebas, mereka (pelanggar) mau berargumen apa. Tapi kalau melanggar harus tetap ditilang," kata Candra.
Meski demikian, Rozak, seorang pelanggar, mengaku ia telah mengetahui aturan perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri yang berlaku mulai 1 Agustus.
"Iya, saya tahu mulai berlaku. Tapi saya pikir, belum akan ditilang," kata Rozak yang berkendara dari Pamulang.
Sejak pukul 10.20 Wib, di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, sekitar empat petugas bersiaga di tepi jalan untuk memberhentikan dan menindak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap.
"Sebelum penindakan kami menunggu arahan atasan, yang jelas sebelum (pelanggar) ditindak, (prosedurnya) harus ada surat perintah (untuk penilangan), dan rambu-rambu terkait aturan ganjil-genap," kata Pengendali Pos Polisi Perempatan Metro Pondok Indah Marsiyono saat ditemui di sela penindakan, Rabu.
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan petugas di lapangan.
Dalam waktu kurang lebih 10 menit sejak penindakan dimulai, sekitar 20 mobil tampak telah ditilang oleh petugas Satlantas Jakarta Selatan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah.
Indah.Mar menginformasikan, pengawasan dan penindakan akan berlangsung hingga pukul 21.00 akaWib.IB
Pada pukul 14 ada jeda sebentar, tetapi tidak lama, penindakan akan berlanjut hingga pukul 21.00," tambahnya.
Sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018,.
Ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.
Baca juga: Berbagai cara atasi kemacetan lalu-lintas selama Asian Games 2018
"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Puluhan pengendara langgar ganjil genap di Pondok Indah
"Banyak dari mereka (pelanggar) mengaku tidak tahu aturannya, padahal rambu-rambu sudah terpasang dan sosialisasi sudah berjalan selama satu bulan," kata Candra, polisi dari Satlantas Jakarta Selatan yang ditemui di sela penindakan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.
Meski demikian, terhitung sejak Rabu, pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai tilang.
"Bebas, mereka (pelanggar) mau berargumen apa. Tapi kalau melanggar harus tetap ditilang," kata Candra.
Meski demikian, Rozak, seorang pelanggar, mengaku ia telah mengetahui aturan perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri yang berlaku mulai 1 Agustus.
"Iya, saya tahu mulai berlaku. Tapi saya pikir, belum akan ditilang," kata Rozak yang berkendara dari Pamulang.
Sejak pukul 10.20 Wib, di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, sekitar empat petugas bersiaga di tepi jalan untuk memberhentikan dan menindak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap.
"Sebelum penindakan kami menunggu arahan atasan, yang jelas sebelum (pelanggar) ditindak, (prosedurnya) harus ada surat perintah (untuk penilangan), dan rambu-rambu terkait aturan ganjil-genap," kata Pengendali Pos Polisi Perempatan Metro Pondok Indah Marsiyono saat ditemui di sela penindakan, Rabu.
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan petugas di lapangan.
Dalam waktu kurang lebih 10 menit sejak penindakan dimulai, sekitar 20 mobil tampak telah ditilang oleh petugas Satlantas Jakarta Selatan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah.
Indah.Mar menginformasikan, pengawasan dan penindakan akan berlangsung hingga pukul 21.00 akaWib.IB
Pada pukul 14 ada jeda sebentar, tetapi tidak lama, penindakan akan berlanjut hingga pukul 21.00," tambahnya.
Sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018,.
Ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.
Baca juga: Berbagai cara atasi kemacetan lalu-lintas selama Asian Games 2018
"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Puluhan pengendara langgar ganjil genap di Pondok Indah
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: